Sahid mengatakan sebagai jaminannya, pihaknya menjaminkan suami Mak Susi. Sahid juga menyebut penahanan Mak Susi ini tidak sesuai karena selama ini kliennya cukup kooperatif.
"Langkah hukum yang kita tempuh, salah satunya adalah mengajukan penangguhan penahanan. Karena, penahanan cenderung dipaksa, perkara lain nggak ditahan. Ini perkara administrasi, bukan pidana keras seperti maling, tidak ada alasan polisi untuk melakukan penahanan," ujarnya saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (5/9/2019).
Selain itu, Sahid juga mendesak pihak kepolisian untuk menuntaskan laporannya dalam kasus perusakan tiang bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua.
Menurutnya, sejak kasus ini dilaporkan, polisi belum memperlihatkan tanda-tanda akan menuntaskan kasus tersebut. Bahkan, Sahid menyebut belum ada perkembangan dari kasus perusakan bendera ini.
"Sejak kita laporkan, hingga kini kasus itu belum jelas perkembangannya. Kita mendesak pada kepolisian, agar segera menuntaskan kasus tersebut. Biar linear, kalau bu Susi dipersoalkan masalah bendera, tentu masalah pokoknya itu harus diselesaikan lebih dulu," paparnya.
Sedangkan Kuasa Hukum Susi lainnya, Airlangga Dwi menyatakan secara fisik Mak Susi masih dibutuhkan oleh keluarga dan anak-anaknya. Karena, selain sebagai salah satu tulang punggung keluarga, Mak Susi juga merawat dua anaknya yang masih kecil.
"Yang menjaminkan diri suaminya. Bu Susi masih dibutuhkan keluarganya. Ia adalah tulang punggung keluarga dan masih harus merawat dua anaknya yang masih kecil," ungkap Airlangga.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini