Sebelumnya, masa penahanan awal Mak Susi selama 20 hari habis pada hari ini. Namun, Kuasa Hukum Susi, Sahid menyebut pihak Polda Jatim melakukan perpanjangan penahanan.
"Awalnya ditahan 20 hari, tapi setelah habis masih ada perpanjangan lagi. Jadi alasannya kurang tahu dari pihak Polda itu diperpanjang. Cuma ada kesalahan di suratnya, identitas Ibu Susi itu ditulis laki-laki. Tapi saya belum sempat menanyakan," kata Sahid saat dihubungi di Surabaya, Senin (23/9/2019).
"Suratnya ya harus diganti, kalau identitasnya salah kan bisa salah orang. Kalau perempuan ditulis laki-laki kan bisa Susi yang lain bukan Susi yang ini," imbuhnya.
Dengan adanya perpanjangan penahanan ini, Sahid menyebut permohonan penangguhan penahanan kliennya tidak dikabulkan. Sahid mengaku menyayangkan hal ini karena seharusnya pasal yang menjerat Mak Susi tidak diwajibkan dilakukan penahanan.
"Saya sebagai kuasa hukum ya bukannya kecewa, tapi menyayangkan ada perpanjangan. Karena pertama pasal ini kan pasal 28 itu tidak harus dan tidak ada kewajiban untuk ditahan," lanjut Sahid.
Tak hanya itu, Sahid menyebut beberapa waktu lalu dirinya juga telah mendatangi Mak Susi di Rutan Polda Jatim. Sahid mengatakan kondisi Mak Susi baik, namun, kliennya menanyakan status penahanannya.
"Iya kemarin saya ketemu, Mak Susi menanyakan statusnya. Artinya status penahanannya gimana. Memang penahanannya habis Senin, otomatis pukul 00.00 WIB itu kan habis. Saya berharap tidak ada perpanjangan, tapi ternyata surat perpanjangan 40 hari dikeluarkan," papar Sahid.
Di kesempatan yang berbeda, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan jika pihaknya melakukan perpanjangan masa penahanan kepada Mak Susi selama 40 hari.
"Iya benar (ada perpanjangan penahanan)," pungkasnya. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini