Dari eks lokalisasi Gunung Sampan, Satpol PP bergeser ke deretan warung remang di tepi jalan raya Desa Kotakan. Kedatangan petugas secara tiba-tiba sempat mengejutkan para wanita yang sedang asyik menunggu tamu pria hidung belang.
Selama di kantor Satpol PP, mereka menjalani tes kesehatan. Sebelumnya, para wanita ini juga didata dan menjalani pembinaan.
Hasil pendataan diketahui, dari tujuh wanita diduga PSK itu hanya satu yang berasal dari Situbondo. Satu orang asal Banyuwangi, dua warga Jember, dan tiga wanita lagi berasal dari Jombang.
"Mereka melanggar Perda Nomor 07 Tahun 2018 tentang Trantibum dan Trantibmas. Kami masih koordinasi dengan Dinas Sosial Situbondo untuk mengirim mereka ke panti rehabilitasi," pungkas Sutikno.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini