Penyidik di Polres Banyuwangi mencari kemungkinan adanya keterlibatan selain FAW dalam dalam praktik pembobolan dana nasabah yang nilainya miliaran rupiah tersebut.
Baca Juga: Diduga Kuras Deposito Nasabah, Karyawan Bank di Banyuwangi Ditangkap
"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Apakah ada keterlibatan orang dalam (selain FAW) dalam aksi yang dilakukan," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Dewa Putu Primayogantara kepada detikcom, Sabtu (4/3/2017).
Menurut pengakuan AFW yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, kata AKP Dewa, melakukan aksi kejahatannya itu secara sendirian.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Deposito di Banyuwangi, Nasabah Kenal Lama Pelaku
"Pengakuan kepada penyidik tidak ada yang membantu mencairkan anggaran itu. Dia mengaku nasabahnya titip ke dia," tambahnya.
Dua nasabah yang sudah melaporkan ke polisi adalah Rindar Suhardiansyah (30) dan Purwanto, keduanya warga Banyuwangi. Rindar menderita kerugian Rp 5 Miliar dan Purwanto mencapai hampir Rp 6 Miliar. Bahkan Purwanto melalui kuasa hukumnya telah mengadukan BTN ke BI dan OJK.
Baca Juga: Korban Lain Pembobolan Deposito Buka Suara, Begini Modus Pelaku
Corporate Secretary BTN Eko Waluyo menyatakan BTN langsung mengirimkan tim audit dan saat ini sedang menunggu hasilnya untuk segera dilaporkan ke pihak berwajib jika terjadi pelanggaran.
Eko menjelaskan bahwa Bank BTN telah berkomitmen untuk taat azas kepada semua pegawainya atas aturan-aturan yang ada baik itu aturan internal maupun ekternal terkait dengan bisnis bank.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Deposito di Banyuwangi, Ini Penjelasan BTN
Semua pegawai wajib mentaati semua aturan dan oleh karena itu setiap waktu kami terus memperbaiki sistem bagaimana agar seluruh pegawai taat azas.
Ia memastikan secara internal pasti akan memberikan hukuman kepada pegawai yang terlibat jika hasil audit menyatakan terjadi pelanggaran.
"Tapi saya memastikan dana nasabah tetap aman di Bank BTN," katanya.
"Bank BTN sangat serius memerangi risiko terjadinya fraud, baik yang disebabkan oleh pihak ketiga, sindikat ataupun yang melibatkan pegawai internal," jelas Eko dalam siaran pers yang diterima detikcom. (ugik/ugik)











































