FAW ditahan sejak akhir Februari lalu. Polisi sedang mengumpulkan barang bukti dan laporan dari pihak korban lain yang disinyalir tertipu dengan buruk rayu oknum karyawan kontrak Bank BTN itu. Pelaku sempat buron sebelum bisa diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Informasinya korban FAW ini lebih dari satu orang, namun polisi mengawali pemeriksaan korban atas nama Rindar Suhardiansyah (30), warga Kecamatan Srono.
"Sudah kita tahan dan kita masih selidiki kasusnya. Kita dahulukan laporan atas nama Rindar," terang Kasat Reskrim Polres Banyuwang, AKP Dewa Putu Primayogantara kepada detikcom, Sabtu (4/3/2017).
Modusnya, kata AKP Dewa, oknum bank ini mencairkan uang deposito atas nama Rindar kemudian uang tersebut di transfer rekening Purwanto, salah satu nasabah BTN juga. Sementara uang deposito milik Purwanto sudah habis untuk foya-foya.
"Jadi gali lubang tutup lubang. Uang orang lain itu digunakan untuk kesenangan dan kepentingan pribadi oleh tersangka," tambahnya.
Kepolisian saat ini masih belum bisa menyimpulkan berapa jumlah total kerugian nasabah secara pasti. Pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan beberapa keterangan baik dari tersangka maupun korban.
"Untuk kerugian kita belum bisa menyimpulkan berapa karena kita masih mengumpulkan alat bukti. Keterangan-keterangan masih kita kumpulkan semua. Seperti ke mana aliran uangnya," jelas AKP Dewa Putu Primayogantara. (ugik/ugik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini