Warga Kecamatan Srono, Banyuwangi, ini mengaku jika pada awalnya ditawari FAW untuk menaruh dana deposito ke BTN sejumlah Rp 5 Miliar. Korban yang merupakan seorang pengusaha itu tak merasa curiga sedikitpun lantaran telah mengenal FAW cukup lama.
Namun, ternyata uang yang ia berikan dalam bentuk cek tersebut malah dicairkan dan diberikan untuk "tambal sulam" ke rekening Purwanto, nasabah BTN lainnya yang diduga juga menjadi korban 'rayuan' FAW.
"Dia itu (FAW) nawari naruh uang di sana (BTN), diurusin sama orang saya, sepakat naruh Rp 5 Miliar. Tapi kok ternyata cek saya itu nggak ditaruh di rekening atas nama rekening orang lain (Purwanto)," kata Rindar yang mengaku telah melakukan penelusuran itu kepada detikcom, Sabtu (4/3/2017).
Rindar juga telah melapor ke Polres Banyuwangi dan kasusnya dalam penanganan. FAW ditahan sejak akhir Februari lalu. Polisi sedang mengumpulkan barang bukti dan laporan dari pihak korban lain yang disinyalir tertipu dengan buruk rayu oknum karyawan bank tersebut. Pelaku sempat buron sebelum bisa diringkus polisi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita tahan dan kita masih selidiki kasusnya. Ada beberapa laporan lebih dari dua orang. Kita dahulukan laporan atas nama Rindari," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwang, AKP Dewa Putu Primayogantara kepada detikcom.
Modusnya, kata AKP Dewa, oknum bank ini mencairkan uang deposito atas nama Rindar kemudian uang tersebut di transfer rekening Purwanto, salah satu nasabah BTN juga. Sementara uang deposito milik Purwanto sudah habis untuk foya-foya.
"Jadi gali lubang tutup lubang. Uang orang lain itu digunakan untuk kesenangan dan kepentingan pribadi oleh tersangka," tambahnya.
Upaya konfirmasi ke Kantor BTN Banyuwangi belum membuahkan hasil karena hari libur. detikcom hanya ditemui Satpam bernama Sutikno. "Sabtu Minggu libur, " katanya. (ugik/ugik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini