Mangkunegara IX Mangkat

Kisah Perlawanan RM Said hingga Dirikan Pura Mangkunegaran

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Sabtu, 14 Agu 2021 09:22 WIB
Pura Mangkunegaran. (Foto: Kartika Bagus/detikcom)
Solo -

Perjanjian Salatiga 264 tahun lalu menjadi titik keberhasilan dari perjuangan Raden Mas (RM) Said sang pendiri Mangkunegaran. Perjanjian itu pula yang menjadi penanda terbaginya wilayah Surakarta menjadi dua, yakni Mangkunegaran dan Keraton Kasunanan.

Sejak saat itu, sisi selatan aliran Kali Pepe di kawasan Keprabon, Banjarsari mulai dibangun menjadi sebuah istana. Hingga kini, bangunan ini masih berdiri dan dikenal sebagai Pura Mangkunegaran.

Kisah perjuangan RM Said tidak sebentar. Selama 16 tahun, dia terus melakukan perlawanan terhadap Mataram yang dianggap bersekutu dengan VOC.

RM Said menuntut keadilan terkait masyarakat Tionghoa dan Mataram yang tertindas atas tindakan VOC. Dia pun menganggap Raja Pakubuwono (PB) II ikut bertanggung jawab, sehingga tahun 1741 RM Said mulai melakukan pergerakan.

Sejarawan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Susanto, mengatakan kelompok Cina pada masa itu melakukan pemberontakan atas VOC di berbagai daerah. Pembakaran terjadi di Tegal, Demak, hingga Jepara.

"Tapi Semarang masih bertahan karena VOC mendapatkan bantuan dari Batavia. Saat itulah PB II yang awalnya membantu melawan VOC malah takut hingga mengorbankan patihnya," kata Susanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/8/2021).

Kemudian terjadilah pemberontakan di Kartasura yang merupakan pusat kerajaan Mataram. RM Said merupakan bagian dari gerakan Jawa-Cina bersama Mas Garendi alias Sunan Kuning.

"Atas pemberontakan itu, PB II kemudian lari ke Ponorogo. Sampai kemudian PB II kembali merebut Kartasura dan mendirikan Keraton Surakarta pada 1745 yang berada di Desa Sala," ujar dia.

"Perlawanan RM Said ini terus bergulir. Kemudian tahun 1755 Perjanjian Giyanti memisahkan Surakarta dengan Yogyakarta, sampai akhirnya 17 Maret 1957 terjadilah Perjanjian Salatiga yang memisahkan Surakarta dengan Mangkunegaran," kata dia.

Perjanjian Salatiga dianggap sebagai solusi dari perlawanan RM Said yang terus menerus dilakukannya. RM Said yang kemudian bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Mangkunegara I berhak memiliki wilayah sendiri.

"Mangkunegara itu bukan raja. KGPAA itu pangeran sepuh, statusnya di bawah raja tapi di atas putra mahkota raja. Jadi tidak ada yang bisa memerintah kecuali raja. Setiap Senin-Kamis itu Mangkunegara harus sowan ke keraton, walaupun praktiknya yang datang hanya utusannya saja," kata Susanto.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

Saksikan juga 'Jenazah KGPAA Mangkunegara IX Akan Disemayamkan di Pura Mangkunegaran':






(bai/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork