Akibat kejadian itu, polisi menyebut Nani terancam hukuman mati. Pasalnya, Nani telah merencanakan aksi kejinya tersebut.
"Ddikenakan Pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana). Untuk ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati dan paling lama penjara 20 tahun," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria.
Tetangga di tempat tinggal Nanidi Pedukuhan Cepokojajar RT 3, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Manto (45) mengaku tak begitu mengenal Nani. Pasalnya, sehari-hari Nani jarang bersosialisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nani adalah pendatang pendatang baru. Namun, seiring berjalannya waktu dia memiliki rumah di Pedukuhan tersebut. "Itu rumahnya sendiri, beli sekitar setahun yang lalu," ujarnya.
"Statusnya tidak tahu, soalnya jarang bersosialisasi dan dia hanya srawung (bersosialisasi) sama yang dikenali saja. Untuk profesinya setahu saya dia bekerja di salon," lanjutnya.
Diketahui bersama, seorang bocah asal Pedukuhan Salakan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon yakni Naba Faiz Prasetya (10) tewas usai menyantap takjil sate lontong Minggu (25/4). Takjil yang dibawa ayahnya itu ternyata mengandung racun jenis C.
Ayah korban yaitu Bandiman (47) mengatakan, dia mendapat order pengiriman barang secara offline (non aplikasi) dari seorang perempuan di di Jalan Gayam, Kota Yogyakarta. Bandiman diminta mengantar takjil sate lontong ke alamat Tomy di Villa Bukit Asri di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Namun pihak alamat tujuan menolak kiriman itu dengan alasan tidak mengenal pengirim. Lalu makanan itu dibawa pulang oleh Bandiman dan dimakan bersama keluarga untuk buka puasa.
Akibatnya, anak lelaki Bandiman meninggal akibat menyantap lontong yang dicampur bumbu yang telah dibubuhi racun sianida oleh Nani.
(mbr/mbr)