Polisi menyebut Nani Aprilliani Nurjaman (25) pengorder takjil beracun sianida yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) Minggu (25/4), terancam hukuman mati. Pasalnya, Nani telah merencanakan aksi kejinya tersebut.
"Maka dari itu peristiwa ini tersangka dikenakan pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana). Untuk ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati dan paling lama penjara 20 tahun," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).
Secara rinci, Burkan menjelaskan Nani telah membeli sianida secara online sejak beberapa waktu yang lalu. Terlebih, dia berpenampilan berbeda saat menemui Bandiman untuk meminta tolong mengantarkan takjil sianida tersebut.
"Dari peristiwa ini dapat disimpulkan sudah dirancang beberapa hari atau beberapa minggu sebelumnya, untuk yang pesan KCN (racun sianida) 3 bulan," ucapnya.
"Kemudian dia menggunakan jaket warna krem saat bertemu ojol tapi dibuang tersangka dan ini masih kami cari. Terus dia berganti motor dengan temannya, berjilbab padahal dia tidak pernah pakai jilbab. Karena itu ini sudah direncanakan," imbuhnya.
Selain itu, dugaan perbuatan ini sudah direncanakan juga dikuatkan dari kendaraan matik yang digunakan Nani Aprilliani. Saat mengorder secara offline kepada Bandiman, Burkan menjelaskan motor yang dipakai Nani milik rekannya.
"Motor yang diajak tukeran itu punya temannya tersangka," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bantul menangkap Nani Aprilliani Nurjaman (25), pengirim takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Nani adalah warga Dusun Sukaasih, Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dia ditangkap setelah empat hari polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut.
(mbr/ams)