Soal pemblokiran rekening, ia mengatakan gugatan dilakukan karena pemblokiran sudah lebih dari 30 hari yang artinya melawan ketentuan perundangan. Selain itu tidak ada bukti keterlibatan dalam TPPU yang dimaksud.
"Dalam ketentuan perundang-undangan penutupan rekening hanya 30 hari untuk ditemukan bukti awal apakah terlibat TPPU. Sekarang sudah 40 hari lebih rekening tidak dibuka. Uang itu hasil pemberian warisan, saksinya ada, juga hasil kerja dagang beras dan melakukan kegiatan rias pengantin dan kebutuhan pengantin," jelas Yosep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan dilakukan ke Pengadilan Negeri Semarang pada 15 Maret 2021 lalu dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2021/PN Smg. Sesuai dengan https://sipp.pn-semarangkota.go.id tergugat yaitu Kemenkeu cq Dirjen Bea Cukai cq Kanwil Bae Cukai Jateng-DIY, BI, dan pihak bank tempat menyimpan uang.
"Kami melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, sudah terdaftar sudah sidang dan mediasi. Bea Cukai minta membuat proposal apakah mau diselesaikan seperti apa. Kami minta blokir dibuka," ujarnya.
"Yang digugat Bea Cukai yang ada di bawah Kementerian Keuangan, kemudian Bank Indonesia, kemarin juga hadir, kemudian BRI karena tabungan di sana. Kalau sudah mediasi tetap rekening tidak dibuka, maka akan melakukan gugatan praperadilan terhadap Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai karena penyitaan tidak sah, tidak ada unsur sama sekali uang dia berasal dari kejahatan cukai rokok," papar Yosep.
Menanggapi soal gugatan itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengatakan pihaknya melakukan tugas sesuai ketentuan dan menghormati gugatan tersebut serta akan mengikuti prosesnya. Sementara itu pihak bank yang digugat belum memberikan keterangan.
"Pada prinsipnya, Bea Cukai akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk melayangkan gugatan. Kami akan mengikuti semua proses di pengadilan," kata Arif lewat pesan singkat secara terpisah.
Baca juga: Rio Haryanto Fokus Bisnis, Rehat Membalap |
(alg/rih)