Bareskrim Blokir 865 Rekening Terkait Judi Online, Nilainya Capai Rp 194,7 M

Bareskrim Blokir 865 Rekening Terkait Judi Online, Nilainya Capai Rp 194,7 M

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 02 Mei 2025 15:06 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri ungkap kasus judi online (Rumondang/detikcom)
Foto: Konferensi pers Bareskrim Polri ungkap kasus judi online (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan komitmen untuk memberantas kasus judi online (judol). Ratusan rekening telah diblokir dengan nilai lebih Rp 190 miliar.

"Sampai kini, total rekening yang sudah ditindaklanjuti Bareskrim sejumlah 865 rekening dengan nilai Rp 194,7 miliar," kata Komjen Wahyu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Dia mengatakan penindakan oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri itu dilakukan setelah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Dittipid Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga Mei 2025, khusus di Dittipid Siber Bareskrim telah menerima 8 LHA PPATK dan juga ada 39 laporan Dittipideksus Bareskrim, di mana ada 5.885 rekening terkait judi online dengan nilai Rp 224 miliar," jelasnya.

Sebanyak 18 laporan polisi (LP) telah diterbitkan untuk menyelidiki rekening terkait judi online tersebut. Dia mengatakan proses pengusutan terhadap rekening terkait judi online itu masih berjelan.

ADVERTISEMENT

Komjen Wahyu mengatakan penyidik mengusut kasus ini secara detail dengan cara mendalami satu per satu rekening yang dilaporkan.

"Ini membutuhkan waktu, karena di 1 rekening yang muncul kita harus cek, benarkan orangnya. Kita harus cek satu per satu. Kalau dari 5.855 rekening, ya kita harus datangin ke situ, segitu banyak rekening yang kita datangi. Sehingga yang lain masih dalam proses," jelasnya.

Judol Diberantas Bareskrim

Terbaru, Bareskrim Polri membongkar situs judi online h55.hiwin.care yang menggunakan modus merchant agregator. Bareskrim menangkap 4 orang terkait situs judol tersebut.

Sebagai informasi, pemberantasan judi online merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memberi perintah kepada jajarannya untuk menindak tegas kasus judi online.

"Bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka," ujar Komjen Wahyu.

Bareskrim membekukan dana transaksi judi online ini mencapai Rp 14,6 miliar. Dia mengatakan, praktik judi online sudah berkembang dengan bukti para pelaku memanfaatkan jasa penyedia layanan pembayaran.

"Penyidikan saat ini telah melakukan pembekuan dan penyitaan dana terhadap milik merchant yang tersimpan dalam 8 penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp 14.675.739.801," ujar

Judi online hiwin menggunakan modus merchant agregator. Modus ini dilakukan pelaku agar situs judi online sulit terungkap.

Simak juga Video: OJK Blokir Lebih dari 10 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online

(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads