Polisi menyelidiki dugaan penipuan berkedok arisan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Salah seorang korban, A (28) menguraikan kasus yang sebagian besar korbannya merupakan pengusaha muda.
A menyebut penyelenggara arisan dengan 160 anggota itu tiba-tiba menutup dan menghentikan kegiatan arisan secara sepihak. Dia menyebut kelompok arisan yang dinamai Kim Central Asia (KCA) ini baru mulai beroperasi pada bulan Agustus 2020 dan mulai macet pembayaran pada bulan Desember 2020-Januari 2021.
Arisan ini dikelola oleh seorang perempuan yang dia sebut berinisial NW. Total kerugian yang dialami para member mencapai ratusan hingga miliaran rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugiannya itu bisa miliaran. Karena masing-masing orang jumlahnya bervariasi ada yang Rp 100 juta, Rp 200 juta, Rp 900 juta ada yang Rp 1,2 miliar dan kebanyakan pengusaha Yogya," kata A saat dihubungi wartawan, Jumat (30/4/2021).
Kelompok arisan ini menggunakan sistem table (paket) dimana dalam tiap paket bisa diikuti oleh dua hingga sepuluh orang member. Para member arisan nantinya akan dimasukkan dalam grup WhatsApp (WA).
Dari grup ini arisan dijalankan oleh seorang 'bandar' dan setiap table menjanjikan keuntungan besar yang dapat diperoleh para member.
"Jadi keuntungannya yang didapat itu katanya bisa 10 hingga 20 persen," jelasnya.
Masing-masing member, kata dia, bisa memiliki lebih dari satu slot. Untuk setiap slot maka member akan dikenakan biaya admin sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu tergantung bandar dan setelah itu barulah arisan bisa dimulai. Para member menyetor sejumlah uang melalui transfer bank ke rekening bandar tiap bulan sesuai paket yang diikuti.
Namun, belum semua member mendapatkan hasil arisan, kegiatan itu tiba-tiba disetop. Ia juga merasa ada yang janggal ketika yang dimenangkan si 'bandar' ini merupakan orang-orang terdekatnya.
"Jadi yang kena pengusaha Yogya sedangkan yang sudah menerima arisan itu orang yang pekerjaannya tidak jelas dan ternyata bandar tidak menyaring dan yang dapat itu gagal bayar (arisan). Kenapa yang dapat hanya orang-orang itu saja. Kalau saya kerugiannya hampir Rp 100 juta," jelasnya.
Ia pun telah berusaha melaporkan kejadian ini ke Polda DIY. Dari informasi yang dia terima sejauh ini sudah ada 16 laporan yang masuk ke Polda DIY terkait penipuan arisan ini.
"Laporannya sudah di bulan Februari, tapi sejauh ini sudah ada 16 laporan yang masuk ke Polisi. Kami laporkan ke Krimum dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi soal kasus itu membenarkan jika Polda telah menerima laporan tersebut.
"Benar sudah ada laporan dan sekarang masih proses penyidikan," kata Yuli melalui pesan singkat hari ini.
Lihat juga video 'Ngaku Pejabat PT Hino Purwakarta, Dua Orang Ini Tipu Puluhan Calon Tenaga Kerja':