Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Bebas, Ini Dia A-Z Soal Geger Kasusnya

Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Bebas, Ini Dia A-Z Soal Geger Kasusnya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 14:48 WIB
Kasus Keraton Agung Sejagat Purworejo, Jawa Tengah memasuki agenda sidang vonis hari ini. Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan Fanni 1 tahun 6 bulan.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat saat menjalani sidang. (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)

Kedua terdakwa mengajukan kasasi atas putusan di tingkat PN Purworejo tersebut hingga akhirnya mereka bebas demi hukum pada 15 Maret 2021.

Jubir PN Purworejo yang saat itu juga menjadi hakim dalam sidang kasus Keraton Agung Sejagat, Syamsumar Hidayat, menjelaskan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat bebas dari masa penahanan sementara bukan bebas dari pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Keraton Agung Sejagat Purworejo, Jawa Tengah memasuki agenda sidang vonis hari ini. Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan Fanni 1 tahun 6 bulan.Sidang vonis Keraton Agung Sejagat Purworejo, Jawa Tengah. (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)


"Masa penahanan selama 50 hari oleh Majelis Hakim tingkat kasasi, ditambah 60 hari oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), jadi total masa tahanan selama 110 hari. Karena masih dalam upaya hukum yang berlaku masa penahanan bukan masa pidana, jadi statusnya bebas demi hukum karena masa penahanan 110 hari telah habis," jelas Syamsumar Hidayat saat dihubungi detikcom, Senin (23/3/2021).

Syamsumar menyebut perpanjangan masa penahanan kedua terdakwa selama 110 hari telah habis. Namun kasus hukum keduanya masih diproses di tingkat Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

"Hukum kasasi belum ada, dan belum ada ketentuan hukum tetap. Tergantung nanti kelanjutannya seperti apa. Apakah hasilnya lebih lama dari putusan PN Purworejo atau seperti apa nanti ada hitung-hitungannya," imbuhnya.

Dia mengaku mendapat informasi masa penahanan para Toto dan Fani ditambah 30 hari lagi. Dan jika putusan kasasi belum ada, akan ditambah lagi 30 hari masa penahanan.

"Penetapan perpanjangan penahanan untuk 30 hari pertama dan kedua dari Mahkamah Agung telah diterima oleh PN Purworejo, akan tetapi penetapan tersebut diterima setelah para terdakwa dikeluarkan dari tahanan Rutan Purworejo," pungkasnya.


(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads