Boyolali -
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut ada sembilan aset di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang diduga terkait dengan korupsi Asabri. Sementara itu Kejaksaan Negeri Boyolali (Kejari) mengaku memang ada surat dari Kejaksaan Agung untuk permintaan pemblokiran tanah dan bangunan.
"Kita temukan ada sembilan aset di dua kecamatan di Boyolali. Nilainya sekitar Rp 56 miliar. Bentuknya mulai dari lahan kosong, rumah, ruko, garasi bus dan armada bus," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat jumpa pers di kawasan Manahan, Solo, Senin (15/2).
Dia mengaku telah melaporkan temuan itu kepada Kejagung. Lebih lanjut, Boyamin menyebut aset-aset yang dibeli kisaran 2016-2020 itu berkaitan dengan tersangka SWJ. Namun, aset tersebut telah diatasnamakan warga asal Simo, Boyolali berinisial RM, istri dari WY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pakai cara unik, yakni uang dibawa dari Jakarta ke Solo dan Boyolali dalam keadaan uang tunai, dalam koper dan tidak dalam transfer. Dibelanjakan lahan dan kendaraan, atas nama orang lain. Ini dilakukan agar tidak terlacak," ujar dia.
Boyamin menyebut pemilihan lokasi itu diduga karena SWJ pernah menjabat di Boyolali. Diketahui, SWJ adalah mantan direksi dari Asabri.
"Kemungkinan karena dulu tersangka (SWJ) ini pernah menjabat di Boyolali," ucap Boyamin.
Selain aset di Boyolali, saat itu dia mengaku menemukan ada dua aset di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo yang mungkin berkaitan dengan Asabri. Namun MAKI masih mendalami keterkaitan tersebut.
"Ada juga aset properti di Solo Baru. Tetapi itu sudah lama berpindah tangan. Bisa jadi tidak berkaitan dengan Asabri," katanya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Boyolali, Romli Mukayatsyah, mengatakan Kejari Boyolali memang menerima tembusan surat dari Kejagung untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali. Surat tersebut mengenai permintaan data informasi dan pemblokiran terhadap tanah dan bangunan sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
"Kejaksaan Negeri Boyolali memang pernah menerima tembusan surat dari Kejaksaan Agung mengenai permintaan data informasi dan pemblokiran (tanah dan bangunan) untuk (disampaikan ke) kantor BPN Boyolali dan surat tersebut sudah disampaikan ke BPN Boyolali," kata Romli di kantornya Selasa (16/2/2021).
Namun pihaknya tidak menjelaskan tentang data informasi yang dimaksud. Juga terkait pemblokiran tanah dan bangunan itu, lokasinya dimana.
"Mengenai data atau informasi apa yang di situ, kami juga tidak bisa memberikan informasi keterangan," imbuh dia.
Tonton video 'MAKI: Ada 9 Aset Kasus Asabri di Boyolali':
[Gambas:Video 20detik]
Kepala BPN Boyolali mengaku belum menerima surat soal pemblokiran aset...
Kepala BPN Boyolali, Kasten Situmorang, dikonfirmasi mengaku belum menerima surat dari Kejaksaan Agung tersebut. Jika surat itu sudah ada, pihaknya akan menindaklanjuti untuk melakukan pemblokiran.
"Kita belum dapat surat itu, belum. Prosedurnya kalau (surat dari Kejagung) itu dapat, ada (sudah diterima BPN Boyolali), memang ya kita blokir. Tapi belum," kata Kasten Situmorang, ditemui usai menghadiri pelepasan akhir masa jabatan Bupati Boyolali, Seno Samodro, di kantor Bupati Boyolali, Rabu (17/2/2021).
Pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti surat dari Kejagung itu jika sudah diterimanya. Teknis pemblokiran, jelas dia, karena sistemnya sudah online, sehingga pemblokiran dilakukan melalui komputer. Jika sudah diblokir, maka obyek tersebut sudah tidak bisa digerakkan.
"Teknis kita blokir di komputer. Jadi kalau sudah diblokir tidak bisa digerakkan, kan gitu. Kita kan sudah online, tidak manual lagi. Jadi seandainya ada ini, ini, ini, tidak bisa karena diblokir berdasarkan surat (dari Kejagung) itu," jelasnya.
"Kita tunggu suratnya," pungkas Kasten.
Beberapa hari selanjutnya, MAKI kembali melaporkan ke Kejagung puluhan aset yang disebut terkait dengan korupsi Asabri. 27 aset tersebut rata-rata berada di kawasan Solo dan sekitarnya. Sejumlah aset seperti hotel dan perusahaan transportasi juga memiliki cabang di Yogyakarta, Jakarta dan Bali.
Selain aset berbentuk fisik, MAKI juga melaporkan sejumlah aset lain, seperti saham pada perusahaan PT PD2. Kemudian ada pula harta berupa deposito dan koleksi perhiasan.
"Tadi sudah kita laporkan ke Kejagung melalui media daring pagi tadi. Kami juga menyerahkan beberapa nomor rekening bank yang diduga terkait investasi dan bisnis SWJ dan SSJ," katanya.
Selanjutnya, daftar 27 aset yang dilaporkan MAKI diduga terkait korupsi Asabri...
Berikut adalah 27 aset yang dilaporkan MAKI ke Kejagung:
1. Kantor travel dan garasi bus MTT di Jalan Adisucipto, Colomadu, Karanganyar senilai Rp 4 miliar.
2. Kantor travel MTT Yogyakarta , Jalan Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, DIY, seharga Rp 2 miliar.
3. Armada bus wisata berjumlah 30 unit dengan harga perolehan sekitar Rp 40 miliar.
4. Armada minibus merek Toyota Hiace 20 buah seharga Rp 8 miliar.
5. Armada SUV Innova reborn 10 buah seharga Rp 4 miliar.
6. Armada SUV merek Alphard 2 buah seharga Rp 1,5 miliar.
7. Hotel TNY Jakarta di Jalan Tebet Barat VIII, Jakarta Selatan harga pembelian Rp 15 miliar.
8. Hotel TNY di Bali Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung, Bali. Harga belinya Rp 30 miliar lebih, kemudian direhabilitasi sekitar Rp 5 miliar.
9. Hotel TNY Solo, Kerten, Laweyan, Solo, dengan harga pembelian Rp 4 miliar.
10. Hotel TNY, Jalan Solo-Jogja, Sorogenen , Purwomartani, Kalasan, Sleman seharga Rp 5 miliar.
11. Ruko 2 buah di Jalan Yosodipuro, Banjarsari, Solo, seharga Rp 5 miliar.
12. Satu unit rumah di Tebet seharga Rp 17 miliar.
13. Kantor di Tebet Jakarta seharga Rp 15 miliar.
14. Kantor MTV Surakarta seharga Rp 2 miliar (sebelumnya pernah dijual namun tahun 2018 dibeli kembali oleh SSJ).
15. Satu unit bangunan kos sewa di Petoran, Solo, biaya rehabilitasi Rp 1 miliar.
16. Rumah tinggal di Jalan Menteri Supeno, Manahan, Solo pernah macet bank Rp 6,5 miliar, sekitar tahun 2018 langsung dilunasi ke bank sebesar Rp 6,5 miliar.
17. Lahan Jalan Menteri Supeno, Manahan, Solo, harga beli Rp 7,5 miliar.
18. Mobil pribadi Mercy Jeep type G63 harga Rp 6 miliar.
19. Mobil pribadi Sedan Mercy S350 harga Rp 1,5 miliar.
20. Mobil pribadi Alpard harga Rp 1,2 miliar.
21. Mobil pribadi Land Rover seharga Rp 1,1 miliar.
22. Mobil pribadi Toyota Jeep model walang kadung harga Rp 1,1 miliar.
23. Mobil pribadi Minicoper harga Rp 500 juta.
24. Mobil pribadi Range Rover seharga Rp 800 juta.
25. Mobil pribadi Sedan BMW seharga Rp 800 juta.
26. Saham pada PT PD2 seharga Rp 1 miliar.
27. Usaha tambang pecah batu split termasuk satu unit mesin stone crusher di Glagaharjo, Cangkringan, Sleman seharga Rp 15 miliar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini