BNN Sita Aset Rumah-Murai Bandar Narkoba di Banyumas Senilai Rp 606 Juta

BNN Sita Aset Rumah-Murai Bandar Narkoba di Banyumas Senilai Rp 606 Juta

Arbi Anugrah - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 14:40 WIB
Rilis penyitaan aset bandar narkoba milik Budiman senilai Rp 606 juta di Banyumas, Kamis (18/2/221)
Penampakan rumah aset bandar narkoba milik Budiman di Banyumas (Foto: Arbi Anugrah/detikcom)
Banyumas -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas menyita barang bukti berupa aset milik bandar narkoba bernama Budiman alias Bledeg. Barang bukti berupa aset tanah hingga burung berkicau senilai Rp 606 juta dari hasil pencucian uang dari jual beli narkotika.

"Total aset yang disita mencapai Rp 606.500.000," kata Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Benny Gunawan kepada wartawan di Banyumas, Kamis (18/2/2021).

Dia mengatakan jika aset dari hasil penjualan narkotika tersebut di antaranya berupa satu bidang tanah seluas 85,4 meter persegi dan sebuah rumah tingkat dua di RT 07/04 Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas senilai Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu ada 22 burung berkicau aneka jenis seperti murai, jalak, kolibri, dan cabe-cabean senilai Rp 100 juta, serta uang tunai sebanyak Rp 6,5 juta. Selain itu ada juga barang bukti berupa mutasi rekening tabungan atas nama istri tersangka berinisial NK, dan adik tersangka bernama Kholidin.

"Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang, dan ini merupakan pengungkapan kasus yang baru pertama kali baik di Polresta maupun di BNN, khususnya di Kota Purwokerto," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Benny menyebut kasus TPPU Budiman ini cukup unik karena menggunakan burung berkicau sebagai kamuflase bisnis haramnya. Sehingga di mata tetangganya Budiman dan keluarganya adalah pebisnis burung berkicau.

"Ada hal menarik dari barang bukti yang disita ini. Budiman menggunakan peternakan burung murai dan berkicau lainnya yang mempunyai nilai jual tinggi sebagai kamuflase, seolah-olah dia dan keluarganya mempunyai usaha peternakan dan jual beli burung," jelasnya.

Benny menyebut tidak menutup kemungkinan burung-burung berkicau itu menjadi aset yang lebih bersar lagi. Sebab, di rumah Budiman juga ditemukan burung kolibri yang termasuk satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam PP no 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Sehingga kasus ini juga akan dikoordinasikan dengan BKSDA Jawa Tengah untuk penanganannya.

"Dan konon pernah menjuarai lomba-lomba, bahkan salah satunya katanya ada yang laku 30 juta. Untuk barang bukti berupa burung, akan dikoordinasikan dengan jaksa untuk dilelang," ucapnya.

Benny menyebut TPPU ini terungkap saat merunut kasus narkoba yang menjerat Budiman sejak 2016 silam. Budiman yang saat ini merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Purwokerto masih bisa menjalankan bisnis haramnya dari balik sel.

"Dari tahun 2016, sewaktu yang bersangkutan masih di dalam penjara, dia masih menjalankan bisnisnya sampai dengan sekarang. Modus operandi yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening istrinya yang berinisial NK dan rekening adiknya yang bernama Kholidin," urai Bennya.

"Peran adiknya (Kholidin) ini yang di samping menerima rekening juga yang mengambil uang-uang tersebut dari pembelinya tersebut. Dan sebagian keuntungannya itu dibelikan aset aset yang sekarang ini disita oleh penyidik BNN Provinsi Jawa tengah," sambungnya.

Dia menjalankan bisnis haram itu dengan dibantu adiknya Kholidin dan Jarot yang saat ini sudah dijebloskan ke Lapas Nusakambangan atas kasus narkotika. Kholidin dan Jarot merupakan anak buah Budiman selama menjalankan bisnisnya dari balik sel.

"Yang bersangkutan berperan sebagai bandar narkoba di wilayah Banyumas, dan mengambil barang dari berbagai tempat. Sedangkan dua orang (Kholid dan Jarot ) ini panjang tangan tersangka, dia membantu membelikan, mengedarkan, menjual dan mencarikan orang-orang yang membutuhkan di sekitar Banyumas ini," ucapnya.

Selengkapnya soal Budiman yang mengendalikan bisnis barang haram dari balik lapas...

Simak video 'Detik-detik BNN Bongkar Pengiriman 450 Kg Sabu':

[Gambas:Video 20detik]



Benny mengungkap Budiman menjalankan bisnisnya dari balik sel menggunakan alat komunikasi. Namun, hingga saat ini istri Budiman masih berstatus sebagai saksi.

"Mengendalikannya apalagi kalau bukan dengan alat komunikasi, termasuk istrinya juga yang ikut mengendalikan. Istrinya sampai saat ini dia hanya tulis nomor rekening saja, jadi dia tidak tahu apa apa. Rekening atas nama istrinya, tapi yang menggunakan seluruhnya tersangka, jadi sampai saat ini istrinya tidak ngerti, jadi saksi sementara ini," ujarnya.

Rilis penyitaan aset bandar narkoba milik Budiman senilai Rp 606 juta di Banyumas, Kamis (18/2/221)Rilis penyitaan aset bandar narkoba milik Budiman senilai Rp 606 juta di Banyumas, Kamis (18/2/221) Foto: Arbi Anugrah/detikcom

Benny menyebut Budiman terjerat kasus narkoba sebanyak tiga kali. Di antaranya tahun 2004 saat dibekuk Polres Banyumas dan menjalani hukuman dua tahun bui, lalu pada 2013 dia kembali ditangkap Polres Purbalingga dan menjalani hukuman lima tahun bui.

"Jadi tidak jera-jera ya, dia lakukan lagi. Tahun 2019 BNNK Banyumas melakukan pengungkapan kasus dan sekarang menjalani hukuman selama 8 tahun," jelasnya.

Benny mengatakan penyitaan aset ini guna memiskinkan para bandar narkoba. Sehingga diharapkan bisa membuat efek jera.

Dalam kasus ini Budiman dijerat dengan pasal 3 subsider Pasal 4 lebih subsider Pasal 5 Ayat 1 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a dan b UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Budiman terancam hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads