Polisi membubarkan tujuh arena judi di wilayah Polda Jawa Tengah. Sebanyak 16 tersangka yang ditangkap dijerat dengan pasal perjudian dan diproses terkait kerumunan saat pandemi COVID-19.
Penangkapan itu dilakukan pada periode 1 Januari-15 Februari 2021. Jenis judi yang diungkap yakni 2 judi jenis Hongkong, 2 judi Cap Jie Kie, 1 judi dadu dan 1 sabung ayam.
"Penangkapan berdasarkan pengaduan dari masyarakat tentang perjudian. Kedua menyikapi ajakan pemerintah terapkan protokol kesehatan, maka beberapa daerah yang kami pantau kerumunan jadi perhatian," kata Direkrimum Polda Jateng, Kombes Wihastono Yoga Pranoto, saat jumpa pers di Polda Jateng, Kamis (18/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu kerumunan ini perjudian terutama sabung ayam dan dadu," sambungnya.
Lokasi penangkapan yakni di Dusun Pilang Lor Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, pangkalan ojek Desa Mbak Ijo di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan; sebuah rumah yang beralamat di Desa Luang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Tayu; dan rumah yang beralamat di Desa Donorejo, Kecamatan Tayu Kabupaten Tayu. Kemudian lahan kosong depan Pasar Wonosari Desa Wonosari Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar; rumah di Jalan Rambutan Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap; dan rumah di Jalan A.Yani Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
Wihastono menyebut salah satu judi sabung ayam yang digelar di lahan kosong depan Pasar Wonosari, Karanganyar bahkan menyebabkan kerumunan. Judi sabung ayam itu tiap hari didatangi pemasang taruhan bahkan memakai sistem tiket masuk.
"Sambung ayam ini sudah berjalan sebulanan. Jadi memang yang taruhan itu harus datang," terangnya.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam judi sabung ayam ini. Namun, seorang penyelenggara masih buron.
"Masih dalam pengejaran satu DPO," ujarnya.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun bui. Mereka juga bakal diproses hukum terkait memicu kerumunan di masa pandemi virus Corona atau COVID-19.
"Selain itu kita terapkan kalau mereka tidak menjalankan protokol kesehatan, maka dilapiskan juga. Terkait protokol kesehatan kita tidak bisa sendiri jadi koordinasi dengan satgas COVID," jelas Wihastono.
"Para tersangka ini sudah diswab. Alhamdulillah hasilnya negatif," sambungnya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 8 juta, 7 ekor ayam aduan, dadu, potongan triplek, dan bendel ramalan. Selain itu juga kupon, dan peralatan judi lainnya ikut disita.
(ams/sip)