Sidang agenda pembacaan tuntutan kasus dangdutan saat pandemi virus Corona atau COVID-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo kembali ditunda untuk ketiga kalinya. Wasmad pun mengaku kecewa atas penundaan ini.
"Saya sangat kecewa sekali, ada apa gitu loh," kata Wasmad usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kota Tegal, Selasa (22/12/2020).
Wasmad mengaku tidak mengerti secara detail sebab dari penundaan pembacaan tuntutan ini. Karena sebelumnya tidak mendapat informasi soal rencana penundaan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau tanya terkait masalah penundaan pembacaan tuntutan silakan tanyakan ke JPU, karena itu bukan kewenangan saya. Kalau saya sih penginnya Kota Tegal ini aman sekali, tidak ada warga masyarakat yang mempersoalkan tentang hajatan saya," kata Wasmad.
Sebagai warga yang tersangkut masalah hukum, Wasmad mengaku sudah bertindak kooperatif. Dirinya juga mengaku menghormati proses hukum yang dijalani setelah kejadian konser dangdut di tengah pandemi.
"Proses saya sangat hormati dan sudah kooperatif sekali, tinggal nunggu tuntutan," ucap Wasmad.
Diketahui, sidang lanjutan yang digelar di PN Tegal, Kota Tegal, hari ini berlangsung singkat. Usai membuka sidang, Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati mempersilakan JPU Indra Abdi Perkasa untuk membacakan surat tuntutan. Namun JPU menyampaikan belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa Wasmad.
Kepada majelis hakim, JPU memohon agar sidang ditunda pada Senin 4 Januari 2021. Permintaan ini ditolak majelis hakim dan disepakati sidang tuntutan dijadwalkan ulang pada Selasa 5 Januari 2021.
"Tidak ada toleransi lagi saya. Jadi pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Selasa, 5 Januari 2021, ya?" kata hakim Toetik didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony dalam persidangan, Selasa (22/12).
Sementara itu, JPU Indra Abdi Perkasa mengatakan dalam kasus ini jaksa harus cermat dalam menyiapkan tuntutan. Dia berdalih kasus ini merupakan isu nasional dan jaksa sedang menyiapkan data-data pendukung.
"Karena perkara ini perkara tingkat nasional kan. Belum siap karena masih baru kita siapkan data-data pendukung baik alat bukti kan tetap kita masukan dalam tuntutan," kata Indra, kepada wartawan, usai persidangan.
Indra menyebut kasus dangdutan di tengah pandemi ini melibatkan 18 saksi dan akan dimasukkan dalam tuntutan. Kemudian ada 15 halaman dalam tuntutan yang akan dibacakan nanti.
Diketahui, sidang tuntutan kasus konser dangdutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ini ditunda untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, Wasmad batal menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus konser dangdutan saat pandemi virus Corona atau COVID-19, Selasa (15/12) lalu. Sidang ditunda lantaran JPU belum merampungkan penyusunan berkas tuntutan.
Kemudian sidang tuntutan kembali ditunda untuk kedua kalinya pada Kamis (17/12). Saat itu ketua majelis hakim berhalangan hadir karena sedang melayat keluar kota. Selanjutnya pada hari ini, Selasa (22/12), sidang kembali ditunda dengan alasan jaksa belum siap membacakan surat tuntutan.
Dalam kasus ini, Wasmad didakwa melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini didakwa melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
(rih/rih)