Menurut Zainur, sebagai seorang eks pimpinan KPK tidak elok jika menjadi kuasa hukum orang yang terjerat kasus korupsi.
"Tidak elok bagi eks pimpinan KPK jika menjadi kuasa hukum kasus korupsi, jika kasus korupsi itu jika pembelaannya bukan dimaksudkan untuk membongkar kasus korupsi tersebut," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainur tak menampik selama ini keluarga Cendana kerap dikaitkan dengan isu korupsi. Menurutnya, keputusan menjadi tim pengacara kasus Bambang Trihatmodjo juga bakal berdampak pada citra seorang Busyro Muqoddas.
"Ya itu risiko image. Seorang Busyro Muqoddas, eks pimpinan KPK yang menjadi kuasa hukum dari Keluarga Cendana yang kita tahu sendiri bahwa Keluarga Cendana di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga saat ini belum selesai," ungkapnya.
"Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto. Almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," sambungnya.
Oleh karena itu, dia menilai dengan ikut sertanya Busyro dalam menangani kasus yang menjerat Bambang Trihatmodjo, justru merugikan sosok Busyro.
"Kalau saya melihatnya itu merugikan. Karena bagaimana pun seorang Busyro Muqoddas itu dilihat sebagai seorang sosok yang tidak lepas dari nama KPK," tutupnya.
(rih/ams)