Tim Pengacara Hasto Ajukan Ahli Hukum ke KPK Jadi Saksi Meringankan

Tim Pengacara Hasto Ajukan Ahli Hukum ke KPK Jadi Saksi Meringankan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 04 Mar 2025 15:24 WIB
Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (Yogi/detikcom)
Foto: Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan ahli hukum ke KPK. Para ahli itu diminta untuk diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Hasto.

"Hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi ad charge," pengacara Hasto, Ronny Talapessy, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).

Ronny menjelaskan pengajuan ahli untuk menjadi saksi meringankan bagi Hasto di proses penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 KUHAP. Mereka yang diajukan kubu Hasto ke KPK hari ini berasal dari universitas berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ronny, ahli pidana yang diajukan pihaknya akan menjelaskan tentang dugaan adanya hal yang melenceng dalam penyidikan KPK saat menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai Sekjen PDIP ke KPU adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan putusan MA dan fatwa MA," jelas Ronny.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap bahwa KPK tentunya harus dapat patuh dan menghormati KUHAP bahwa tersangka yang punya hak untuk dapat mengajukan saksi ad charge atau ahli," sambungnya.

Dalam surat pengajuan yang disampaikan Ronny terdapat 3 nama ahli pidana. Namun belakangan salah satunya memberikan konfirmasi kepada detikcom bahwa yang bersangkutan tidak pernah dihubungi dan menyatakan akan menolak apabila memang diajukan sebagai ahli meringankan bagi Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan ulang. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.

Simak juga Video: Pengacara Harap Penundaan Praperadilan Hasto Bukan Akal-akalan KPK

(ygs/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads