Divonis Hari Ini, Begini Perjalanan Kasus Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat

Divonis Hari Ini, Begini Perjalanan Kasus Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat

Rinto Heksantoro, Ristu Hanafi - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 10:49 WIB
Keraton Agung Sejagat
Ilustrasi Keraton Agung Sejagat. (Ilustrator: Edi Wahyono)
Yogyakarta -

Masih ingat dengan Keraton Agung Sejagat? Kerajaan fiktif yang viral dan menghebohkan publik pada awal tahun 2020 tersebut berujung ke ranah hukum dan menanti vonis hari ini.

Kedua terdakwa, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) yang mengklaim diri sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat awalnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penipuan dan keonaran. Proses hukum keduanya saat ini telah memasuki babak akhir, yakni putusan dari pengadilan.

Berikut ini rangkuman perjalanan kasus Keraton Agung Sejagat yang berada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tersebut:

13 Januari 2020

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viral di media sosial kemunculan kerajaan baru di Purworejo, Jawa Tengah. Kerajaan tersebut menamakan diri Keraton Agung Sejagat (KAS), terletak di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo.

Saat dimintai konfirmasinya, Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong mengecek informasi tersebut dengan memanggil petinggi Keraton Agung Sejagat dan perangkat desa yang nantinya akan dipertemukan dengan Pemda Purworejo.

ADVERTISEMENT

"Kita nanti akan panggil Totok serta perangkat desa, kita temukan dengan Pemda bagian Penanganan Konflik Sosial (PKS). Nanti kita bahas bersama dengan ahli sejarah Keraton. Jangan sampai nanti terjadi konflik di masyarakat, masyarakat jangan berbuat macam-macam karena masalah yang belum jelas," kata Indra saat dihubungi detikcom, Senin (13/1).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut angkat bicara soal Kerajaan Keraton Agung Sejagat yang viral itu.

"Mungkin dari Pemkab Purworejo baik juga ajak komunikasi ke mereka agar mengerti ini apa, mau ke mana dan sebagainya. Jangan sampai orang berpikir ini apa dan jadi pertanyaan di publik," kata Ganjar di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (13/1).

14 Januari 2020

Polda Jawa Tengah turun tangan melakukan penyelidikan. Kapolda Jawa Tengah saat itu, Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan pihaknya sedang mempelajari soal deklarasi Keraton Agung Sejagat.

"Kami sudah mendapatkan informasi dari warga kemudian Kapolres Purworejo bersama dengan jajaran intelijen dan jajaran reserse kriminal umum sudah mempelajari apa yang terjadi di Purworejo sehubungan dengan adanya deklarasi pembentukan Keraton Agung sejagat di Purworejo," kata Rycko di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (14/1).

Selasa (14/1) malam, polisi menangkap Toto Santoso dan Fanni Aminadia yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat. Penangkapan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

"Kita amankan keduanya (Toto dan Fanni), (penangkapan) malam ini. Kedua terduga (Toto dan Fanni) diamankan polisi pada pukul 18.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).

Polisi turun tangan karena keberadaan Keraton Agung Sejagat memicu keresahan di kalangan masyarakat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangannya.

"Dua orang pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan," jelas Iskandar.

Sejumlah barang bukti berupa KTP hingga dokumen palsu ikut diamankan dari keduanya.

15 Januari 2020

Hasil pemeriksaan polisi, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat menjanjikan jabatan dan gaji dalam bentuk dolar kepada pengikutnya. Namun para anggotanya yang bergabung harus menyetor uang pendaftaran.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan uang dari anggota yang mendaftar berkisar Rp 3 juta sampai Rp 30 juta.

"Mendaftar itu menyerahkan uang. Ada Rp 3 juta, Rp 20 juta, bahkan Rp 30 juta. Mereka diiming-imingi jabatan tinggi dan gaji besar dalam dolar. Ini penipuan publik," kata Iskandar di Mapolda Jateng, Rabu (15/1).

Setelah menjalani pemeriksaan, Toto Santoso dan Fanni Aminadia resmi ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal penipuan dan keonaran.

"Dari aspek yuridis yang menjadi bidang kami, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jawa Tengah saat itu, Irjen Rycko Amelza Dahniel saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1).

"Bukti permulaan yang kami temukan adanya motif untuk melakukan menarik dana dari masyarakat, iuran, dengan cara-cara tipu daya dengan menggunakan simbol-simbol kerajaan, menawarkan harapan baru, sehingga orang tertarik menjadi pengikutnya," jelas Rycko.

Polisi mengungkap aneka bujuk rayu dilancarkan Toto dan Fanni untuk merekrut para punggawanya. Salah satunya janji mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan bebas dari malapetaka.

Selain itu, Toto mengaku mendapatkan wangsit untuk mendirikan kelanjutan Kerajaan Mataram, yang berpusat di Kecamatan Bayan, Purworejo. Untuk meyakinkan para korban, Toto juga berbekal berbagai kartu-kartu yang bertulisan 'PBB United Nations'.

Selain itu, ternyata Toto dan Fanni bukan merupakan pasangan suami-istri (pasutri) yang sah.

Tonton juga video 'Membuka Selubung Keraton Agung Sejagat':

[Gambas:Video 20detik]



Polisi mengungkap Toto memilih Purworejo, Jawa Tengah, sebagai lokasi mendirikan kerajaan setelah gagal beraksi di Yogyakarta. Polisi mengungkap Purworejo dipilih karena Toto sempat ditolak warga di Yogyakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Toto pernah mengaku sebagai Dewan Wali Amanat Panitia Pembangunan Dunia Wilayah Nusantara dalam organisasi Jogja Development Committee (DEC) pada 2016. Jogja DEC menjanjikan kesejahteraan finansial bagi para pengikutnya.

16 Januari 2020

Pemkab Purworejo kemudian mendata warganya yang menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat. Data sementara, ada ratusan warga dari sejumlah kecamatan di Purworejo dan luar daerah.

"Ini masih proses pendataan, angkanya masih berjalan. Sementara ada sekitar 200-an, itu yang teramati pakai atribut saat kegiatan kirab dan di keraton itu. Yang tidak pakai atribut masih didata," kata Asisten III Setda Purworejo Bidang Administrasi dan Kesra, Pram Prasetyo Achmad saat dihubungi detikcom, Kamis (16/1).

Terungkap, para pengikut keraton itu berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari ASN, guru hingga perangkat desa.

Sementara itu dari pengakuan, Toto Santoso, selain di Purworejo kerajaannya itu juga ada di Klaten, Yogyakarta, dan Lampung.

Di Klaten, polisi sudah menemukan lokasi kerajaan yang dimaksud Toto di beberapa kecamatan dengan pengikutnya sebanyak 28 orang. Di lokasi tersebut ditemukan batu prasasti, sendang (sumur) kecil bertulisan 'Sendang Panguripane Jagad' dan tempat pertemuan. Kerajaan di Klaten dipimpin oleh mahamenteri.


21 Januari 2020

Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso, memberikan pernyataan kepada media untuk pertama kalinya setelah ditangkap polisi pada 21 Januari 2020. Didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Sofyan, Toto muncul di ruang Dirkrimum Polda Jateng, Semarang.

Toto Santoso akhirnya mengakui Keraton Agung Sejagat hanyalah sebuah keraton fiktif belaka. "Keraton Agung Sejagat yang saya dirikan itu fiktif," kata Toto di hadapan wartawan.

Toto juga mengakui janji-janji yang dia diberikan kepada pengikutnya hanyalah obral janji palsu. Dia meminta maaf terkait hal tersebut.

Selanjutnya dia juga meminta maaf kepada masyarakat Purworejo, lokasi tempat dia mendirikan Keraton Agung Sejagat, karena telah menimbulkan keresahan.


22 Januari 2020

Ratu Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia akhirnya buka suara sepekan setelah ditangkap polisi. Ia mengungkapkan alasan ia menangis saat jumpa pers pertama soal kasusnya adalah ternyata dia tak sejalan dengan Raja Toto Santoso soal Keraton Agung Sejagat.

Saat jumpa pers Rabu (15/1), Kapolda Jawa Tengah saat itu yakni Komjen Rycko Amelza Dahniel memberikan keterangan resmi terkait kasus ini untuk pertama kalinya. Di tengah proses jumpa pers, Fanni terlihat menangis dan sesekali menggelengkan kepala.

Fanni akhirnya mengungkap alasannya menangis saat itu. Dia mengaku menangis karena mengetahui beberapa hal baru lewat jumpa pers tersebut.

Dia tidak mau membeberkan apa hal baru apa itu. Namun Fanni mengiyakan hal baru itu salah satunya soal penggalangan dana.

"Ya salah satunya (penggalangan dana)," kata Fanni di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Rabu (22/1/2020).

Menurut Fanni, konsep kirab Keraton Agung Sejagat yang mereka lakukan hanya kegiatan seni dan budaya. Ia mengaku tidak sampai menelisik hingga sejarah.

"Kalau aku, perspektifku budaya, seni, tidak berandai yang lainnya. Semuanya, background itu, saya ke situ, sesederhana itu," kata Fanni.

Polisi menelisik aliran dana senilai Rp 1,3 miliar ke rekening Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso. Ternyata duit itu berasal dari akumulasi saldo pada 10 buku tabungan yang disita.

Polda Jateng menyebut duit miliaran itu berasal dari 10 buku tabungan milik Toto. Duit itu merupakan dana yang terkumpul dari 2018-2019 mengingat Toto kerap berganti-ganti nama untuk mencari dana.

Polisi menjelaskan dana itu berasal dari iuran para anggota Toto. Raja Toto diketahui pernah membuat Yogyakarta Development Committee (DEC) dan lembaga lain pada 2018-2019 untuk mencari untung.

Polda Jateng menjelaskan iuran para anggota Toto bervariasi. Di antara pengikut Raja Toto itu bahkan ada yang menyetor hingga ratusan juta rupiah.

Duit itu pun diduga sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan 'Raja' dan 'Ratu' Keraton Agung Sejagat. Khususnya untuk pembangunan bangunan keraton, seragam, topi, keris hingga lambang-lambang kartu identitas.

Dari pemeriksaan Toto dan Fanni Aminadia, diketahui kegiatan Keraton Agung Sejagat untuk mencari keuntungan semata. Polisi juga mengungkap, Toto dan Fanny juga berharap nantinya dengan aksi ini bisa mendapat bantuan dana dari luar negeri, misalnya Bank Swiss hingga Perdana Menteri Inggris.

10 Februari 2020

Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara atau berita acara pemeriksaan (BAP) Keraton Agung Sejagat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Saat ini jaksa tengah meneliti kelengkapan berkas tersangka 'Raja' Toto Santoso dan 'Ratu' Fanni Aminadia.

"Dua berkas diterima jaksa tanggal 5 Februari 2020 lalu. Saat ini berkas sedang diteliti jaksa," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Tengah, Joko Purwanto, ditemui di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (10/2/2020).

5 Mei 2020

Kasus Keraton Agung Sejagat Purworejo, Jawa Tengah hari ini disidangkan secara online. Dua terdakwa yakni raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia, menjalani sidang dari Rutan Purworejo.

Sidang kasus Keraton Agung Sejagat ini digelar secara online di tiga tempat yang berbeda, Selasa (5/5/2020) sore. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Hakim Sutarno memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo, kemudian terdakwa raja Toto dan ratu Fanni berada di Rutan Purworejo. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) bersama para saksi berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo. Sidang dilakukan dengan video conference dari masing-masing ruangan.

Sidang tersebut digelar dengan menghadirkan tujuh orang saksi dari Pemdes Pogungjurutengah, camat, kesbangpol serta warga.

"Hari ini agendanya adalah pemeriksaan para saksi. Dari 7 saksi yang hadir ada 4 saksi yang dimintai keterangan," kata JPU Masruri Abdul Aziz ketika ditemui usai sidang.

11 September 2020

Sidang dengan agenda pembacaan vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo pada Jumat (11/9) sore. Sidang tersebut disiarkan secara online.

Namun Majelis Hakim PN Purworejo menunda pembacaan vonis kasus Keraton Agung Sejagat dengan sejumlah alasan. Tim jaksa sempat meminta hakim mempertimbangkan agar tetap membacakan vonis pada hari ini mengingat masa penahanan terdakwa yang habis pada Sabtu (19/9). Namun, majelis hakim menegaskan sidang vonis tetap ditunda. Hakim menyatakan perlu waktu agar bisa mengambil keputusan dengan hati-hati.

Senin, 14 September 2020

Sidang putusan kasus Keraton Agung Sejagat Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat akan digelar secara online di tiga tempat yang berbeda dengan video conference dari masing-masing ruangan. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sidang vonis itu rencananya akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

"Sidang vonis dijadwalkan hari ini, sementara pukul 13.00 WIB," kata humas Pengadilan Negeri (PN) Purworejo Samsumar Hidayat ketika dihubungi detikcom, Senin (14/9/2020).

Halaman 4 dari 6
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads