Warga Gunungkidul Ini Kaget KTP-nya Dicatut Dukung Paslon Independen

Warga Gunungkidul Ini Kaget KTP-nya Dicatut Dukung Paslon Independen

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 14 Agu 2020 16:48 WIB
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Dia menyebut dari pembahasan kasus di Kalurahan Ngunut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Sudarmanto pun menduga warga sengaja tidak melapor karena tahu kasus itu tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.

"Kasus yang sudah kami tangani di Ngunut ada 1.400 KTP, sudah kami register dan kami tindaklanjuti. Tapi di pembahasan kedua bersama Gakkumdu tidak memenuhi unsur pidana pemilu khususnya terkait pasal 184 dan 185 B, jadi masuknya pidana lain," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani megungkap jumlah KTP yang diduga dicatut mencapai 2.900. Hal itu terungkap dari hasil verifikasi faktual.

"Sekitar 2.900 KTP," ucap Ruslan kepada detikcom.

ADVERTISEMENT

Ruslan menyebut pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan temuan tersebut. Sebab, penanganan kasus pencatutan bukan ranah KPU.

"Itu kan dokumen KTP digunakan paslon untuk disampaikan ke KPU sebagai bukti dukungan. Tugas kami kan verifikasi di lapangan dukungannya betul tidak, dan masyarakat bingung 'kok masuk dalam data dukungan (paslon)' lalu demo itu," ucapnya.

"Jadi kalau kewenangan kami hanya sebatas verifikasi benar tidaknya dukungannya itu, terlepas dokumen dari mana itu bukan kewenangan kami," lanjut Hani.


(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads