Bawaslu Catat Ada 63 ASN di Jateng Tak Netral di Pilkada 2020

Bawaslu Catat Ada 63 ASN di Jateng Tak Netral di Pilkada 2020

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 14 Agu 2020 14:33 WIB
Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
Foto: Ilustrasi Pilkada Langsung. (Andhika Akbaransyah)
Semarang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mencatat ada 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam proses tahapan Pilkada 2020. Jumlah tersebut tersebar di beberapa daerah.

"Setelah menangani, ditemukan bahwa ASN tersebut melanggar netralitas ASN seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan PP No 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Semarang, Jumat (14/8/2020).

Ana menjelaskan sesuai ketentuan UU Pilkada, Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mayoritas ASN itu kini sudah disanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga 14 Agustus 2020, KASN sudah banyak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Dari 63 ASN yang melanggar netralitas, KASN telah mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada 61 ASN," ujarnya.

Ana merinci ketidaknetralan ASN tersebut yakni menghadiri kegiatan silaturahmi bakal calon kepala daerah, mendukung salah satu bakal calon kepala daerah, hingga ikut melakukan sosialisasi bakal calon kepala daerah itu ke masyarakat. Selain itu, ada juga ASN yang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, dan memberikan dukungan politik lewat media sosial.

ADVERTISEMENT

"Sanksi rekomendasi yang diberikan KASN dalam berbagai bentuk. Misalnya hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan dan pengawasan berupa teguran dan lain-lain," jelasnya.

Pihaknya meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada, jika menemukan dugaan pelanggaran agar menghubungi pengawas setempat. Dia juga mengingatkan ASN harus bertindak profesional.

"Bawaslu Jawa Tengah sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan dalam berbagai tahapan Pilkada 2020. Bawaslu mengutamakan pencegahan. Namun jika pencegahan tak mampu menghentikan adanya dugaan pelanggaran maka jajaran Pengawas akan melakukan proses penindakan sesuai dengan aturan," katanya.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads