Polisi juga telah mengantongi identitas para pelaku lainnya dan masih melakukan pengejaran. Polisi meminta para pelaku sebaiknya menyerahkan diri.
Para pelaku penyerangan di acara doa pernikahan putri Habib Umar Assegaf itu dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan pasal penghasutan, tindakan memaksa dengan ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku akan kita ancam dengan Pasal 160, 335, 170 (KUHP) tentang tindak pidana yang dilakukan," tutupnya.
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini