Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menerbitkan peraturan baru terkait protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau COVID-19. Para pelanggar yang tak bermasker saat keluar rumah bakal dikenai sanksi Rp 100 ribu.
Aturan itu tertuang Peraturan Bupati (Perbup) No. 79 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Tak hanya mengatur sanksi pelanggar tak bermasker, masyarakat yang menghalangi seseorang menjalani karantina di rumah juga bakal kena sanksi administrasi Rp 500 ribu. Perbup itu ditandatangani Bupati Kabupaten Bantul, Suharsono pada tanggal 20 Juli 2020 lalu.
"Penerbitan Perbup ini karena sampai saat ini penularan COVID-19 masih terus terjadi dan ada kecenderungan terus meningkat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis saat jumpa pers di Kompleks Parasamya Kantor Bupati Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Kamis (23/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat hingga saat ini jumlah penderita COVID-19 yang masih menjalani perawatan sebanyak 58 orang. Jumlah tersebut merupakan rekor tertinggi yang tercatat di Bantul sejak munculnya kasus Corona.
"Kemudian untuk Perbup yang telah kita terbitkan juga kita masukkan sanksi. Sanksi dalam Perbup bukan tujuan utama tapi tujuan utama pencegahan COVID-19 dengan menerapkan kebiasaan baru saat beraktivitas," ujarnya.
"Karena kalau banyak orang kena sanksi berarti tujuan Perbup tidak berhasil. Maka diharapkan sekalipun ada sanksi seminimal mungkin masyarakat tidak kena sanksi dengan asumsi bahwa mereka bisa menerapkan protokol kesehatan sesuai kewajibannya," imbuh Helmi.
Penerapan sanksi ini akan mengikuti kondisi ketentraman masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Ada sejumlah tahapan dalam pelaksanaan sanksi ini pertama berupa teguran, kedua larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat.
Ketiga, pembinaan yang bersifat edukatif, di antaranya bela negara, kerja sosial, mengamankan KTP selama 14 hari.
"Keempat, tidak diberikan layanan publik dalam waktu paling lama 14 hari atau denda administratif sebesar Rp 100 ribu," katanya.