Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa berpotensi menjadi calon tunggal dalam Pilkada Solo 2020. Kini mulai muncul ajakan memenangkan kotak kosong untuk melawan dominasi mereka.
Untuk diketahui, mengajak seseorang tidak mencoblos ialah termasuk pelanggaran pemilu. Lalu bagaimana dengan mengajak mencoblos kotak kosong?
Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan regulasi tentang kotak kosong tidak diatur secara khusus. Ajakan mencoblos kotak kosong dinilai bukan sebagai pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak diatur secara khusus. Selama kontennya tidak melanggar undang-undang, tidak ada masalah. Itu hak konstituen," kata Budi saat ditemui detikcom di kantor Bawaslu Solo, Selasa (21/7/2020).
Pelanggaran yang dimaksud antara lain melakukan kampanye hitam. Selain itu, provokasi dengan konten-konten SARA juga dilarang.
"Kalau negative campaign boleh, misalnya mengatakan calon A pernah korupsi. Kalau sesuai fakta, boleh. Yang tidak boleh itu black campaign, tidak ada faktanya, hoax, provokasi," terang Budi.
Selebihnya, Budi mengajak masyarakat menghormati tahapan pilkada yang masih berjalan. Sebab, pendaftaran calon masih berlangsung pada September 2020.
"Kalau sudah ada ajakan untuk kotak kosong, mari kita luruskan. Mari kita hormati proses yang masih berjalan dulu," kata Budi.
Tonton video 'Megawati ke Jagoan PDIP di Pilkada: Yakini Jalan Pancasila':