DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan 7 akun media sosial yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta Eko Suwanto mengungkap posting-an salah satu akun yang dilaporkan ke Polda DIY hari ini tersebut.
Satu akun yang dilaporkan Eko yakni akun twitter @palaluyourhead. Akun dan cuitannya ditunjukkan Eko kepada wartawan dalam bentuk tangkapan layar yang sudah dicetak di selembar kertas saat berada di Polda DIY, Rabu (24/6/2020) siang tadi.
Eko membenarkan akun itu menjadi salah satu akun yang dilaporkannya ke Polda DIY. "Mohon maaf, setelah 1 akun yang kita ungkap (di Polda DIY) sesuai masukan dari tim hukum kita belum bisa sampaikan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan Polri," ujar Eko kepada detikcom melalui pesan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tangkapan layar yang sudah dicetak di selembar kertas dan dibawa oleh Eko saat berada di Polda DIY itu, tampak akun tersebut mencuit, "Dia the real nenek lampir bagi Indonesia #TangkapMegaBubarkanPDIP."
Saat detikcom melihat akun tersebut pada pukul 19.17 WIB malam ini, posting-an yang dilaporkan DPC PDIP Kota Yogyakarta itu masih belum dihapus.
Selain tulisan, akun itu juga mengunggah foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan ditambahi tulisan dalam foto itu.
Eko mengatakan belum akan mengungkap semua nama akun medsos yang dilaporkannya hari ini kepada publik.
"Pada saatnya nanti kita akan buka semua," ujar Eko.
Setelah melaporkan akun-akun penyebar ujaran kebencian, hoaks, fitnah dan hasutan ke aparat penegak hukum, dia berharap Polri selain menangkap pelaku, juga dapat mengungkap siapa dalang dan penyandang dana atas aksi yang disebutnya brutal di sosmed tersebut.
"Kalau melihat pola penyebaran fitnah, ujaran kebencian, hasutan dan hoaks tersebut sepertinya bukan sebuah kebetulan," papar Eko.
Terkait apakah penyebar ujaran kebencian itu warga DIY, Eko tidak mau berandai-andai. Dia memilih untuk menunggu hasil penyelidikan dari polisi.
"Kami kan lapor baru tadi siang ya. Saya kira itu bagian dari proses hukum ini mas. Kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan nggih. Nanti kami update tiap perkembangan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Yogyakarta melaporkan 7 akun media sosial ke Polda DIY. Diduga akun itu melanggar UU ITE dan menyebarkan ujaran kebencian.
"Hari ini kami dari DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan 7 akun ke Polda DIY yang diduga pelanggaran UU ITE," kata Eko saat ditemui di Mapolda DIY, Rabu (24/6).
Pihaknya melaporkan akun-akun itu karena mengunggah posting-an yang diduga mengandung ujaran kebencian.
"Fakta yang kami temukan ada ujaran kebencian, fitnah kemudian hasutan dan hoaks. Mengunggah tagar #tangkapmega dan #bubarkanPDIP," jelasnya.