Dipolisikan Bupati Soal Pemalsuan Surat, Wabup Tasikmalaya Bilang Begini

Dipolisikan Bupati Soal Pemalsuan Surat, Wabup Tasikmalaya Bilang Begini

Deden Rahadian - detikNews
Jumat, 11 Apr 2025 15:28 WIB
Jakarta -

Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin angkat bicara usai dipolisikan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto terkait tudingan memalsukan surat, kop surat, dan stempel yang bersifat kedinasan. Cecep mengaku belum mengetahui mengenai pelaporan itu.

"Soal laporan pengaduan dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum bupati kepada Polres Tasikmalaya, belum mengetahuinya. Belum bisa tanggapi lebih jauh," kata Cecep Nurul Yakin kepada detikJabar dilansir detikJabar, Jumat (11/4/2025).

Cecep menerangkan pihaknya tidak mengerti perihal tudingan pemalsuan surat kedinasan itu. Dia menyebut setiap kegiatan dinas selalu dibuat nota dinas untuk dilaporkan kepada bupati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada intinya, kaitan dengan kop, surat, dan stempel tidak mengetahui seperti apa. Surat saya tidak tahu persis, suratnya seperti apa, kan yang membuatnya sekretariat daerah, masak wakil bupati membuat surat. Yang jelas saya selalu melapor ke bupati, malahan dengan nota dinas," ujar Cecep.

Cecep Dipolisikan Bupatinya

Ade Sugianto melalui kuasa hukumnya melaporkan Cecep Nurul Yakin ke polisi. Cecep Nurul dituding memalsukan surat, kop surat, dan stempel yang bersifat kedinasan.

ADVERTISEMENT

"Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, stempel Bupati stempel Bupati yang tidak sah," ujar kuasa hukum Bupati Ade Sugianto, Bambang Lesmana, di Mapolres Tasikmalaya, dilansir detikJabar.

(whn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads