Dokter kecantikan bernama Samirah atau yang dikenal dengan sebutan dokter detektif (doktif) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Doktif dilaporkan usai postingannya yang menyinggung soal 'ratu flexing'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan terhadap doktif tersebut. Saat ini laporan tersebut masih didalami oleh Polda Metro Jaya.
"Terlapor akun Instagram @dokterdetektifreal," kata Ade Ary saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (6/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doktif dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Maret 2025. Adapun pelapornya dua orang dengan inisial AM dan RG.
Pelaporan korban AM dan RG ini tercantum dalam nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
"Adapun perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) juncto 27A ITE UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Ade Ary.
Dalam laporannya itu, pelapor menjelaskan secara singkat peristiwa kejadian. Bermula pada 4 Maret 2025, pelapor melihat postingan doktif melalui akun IG @dokterdetektifreal.
"Yang isinya "Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!,,,, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu Flexing yang mulai terkuak!!! Blom lagi kejahatan - kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat indonesia sekian taun!!!," papar Ade Ary.
Dalam laporan tersebut, pelapor melampirkan barang bukti hasil cetak tangkapan layar (screenshot) Instagram @dokterdetektifreal.
Redaksi telah menghubungi doktif melalui akun Instagram @dokterdetektifreal. Namun, hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Simak juga Video 'Sering Review Skincare, Dokter Detektif Bakal Dipanggil BPOM':