DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun media sosial ke Polda DIY terkait UU ITE. Salah satu akun yang dipolisikan adalah akun Twitter @palaluyourhead.
"Mohon maaf, setelah 1 akun yang kita ungkap (di Polda DIY), sesuai masukan dari tim hukum kita belum bisa sampaikan (nama semua akun) demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan Polri," kata Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta Eko Suwanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (24/6/2020).
Saat melaporkan tujuh akun medsos ke Polda DIY, Eko kepada wartawan menunjukkan kertas bergambar tangkapan layar posting-an akun Twitter @palaluyourhead.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat detikcom melihat akun itu pada Rabu (24/6) malam pukul 19.17 WIB, posting-an yang dilaporkan DPC PDIP itu masih belum dihapus.
Selain tulisan, akun itu juga mengunggah foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan ditambahi tulisan dalam foto itu.
"Pada saatnya nanti kita akan buka semua (akun-akun yang dipolisikan)," lanjutnya.
![]() |
Setelah melaporkan akun-akun penyebar ujaran kebencian, hoaks, fitnah dan hasutan ke aparat penegak hukum, lanjutnya, Eko berharap Polri selain menangkap pelaku dan dapat mengungkap siapa dalang dan penyandang dana atas kasus yang dia laporkan tersebut.
"Kalau melihat pola penyebaran fitnah, ujaran kebencian, hasutan dan hoaks tersebut sepertinya bukan sebuah kebetulan," paparnya.
Terkait apakah penyebar ujaran kebencian itu warga DIY, Eko tidak mau berandai-andai. Dia memilih untuk menunggu hasil penyelidikan dari polisi.
"Kami kan lapor baru tadi siang ya. Saya kira itu bagian dari proses hukum ini mas. Kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan nggih. Nanti kami update tiap perkembangan," tutupnya.