Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3841/UN1.P/SET-R/TR/2020 tentang Menuju Tatanan Kenormalan Baru di Universitas Gadjah Mada. UGM akan mulai melakukan pelonggaran pembatasan maksimal di kampus pada 15 Juni 2020.
"Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka mempersiapkan pemulihan layanan akademik dan non akademik secara menyeluruh dengan tetap memberikan perlindungan kesehatan bagi sivitas UGM dan mitra. UGM akan mulai melakukan pelonggaran pembatasan maksimal di kampus pada 15 Juni 2020," kata Panut melalui keterangan tertulis dari Humas UGM kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).
Surat edaran tertanggal 4 Juni 2020 tersebut dibuat berpedoman pada Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 121/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru.
Panut menyampaikan untuk menuju tatanan kenormalan baru akan dilakukan pelonggaran atas pembatasan maksimal kegiatan di kampus UGM. Pelonggaran akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 dengan masa persiapan pada tanggal 5-14 Juni 2020.
Agar langkah-langkah menuju tatanan kenormalan baru dalam berkegiatan di kampus lebih terkoordinasi, Panut meminta seluruh sivitas UGM untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dan UGM.