Sementara untuk kegiatan pembelajaran diselenggarakan sesuai dengan fase-fase sebagaimana tercantum dalam surat Rektor Nomor 3711/UN1.P/SET-R/KR/2020 tentang Pedoman KBM dalam Masa Pandemi virus Corona.
Selanjutnya, penyiapan penerapan pola kerja menuju tatanan kenormalan baru mengacu pada Panduan Sistem Kerja Pegawai UGM Menuju Tatanan Kenormalan Baru. Demikian dalam penyiapan sarana dan prasarana untuk mendukung protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UGM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk akses masuk dan keluar kampus diatur ulang oleh Pusat Keamanan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (PK4L) dengan memperhatikan protokol kesehatan dan perkembangan situasi. Implementasi atas edaran ini diatur oleh dekan dan pimpinan unit kerja masing-masing sesuai dengan panduan universitas dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan unit kerja.
"Edaran ini akan ditinjau kembali secara periodik dengan memperhatikan situasi regional dan nasional," terangnya.
(rih/sip)