Dugaan Pencurian Kabel Telkom, 14 Orang Ditangkap Termasuk 4 Anggota TNI

Round-Up

Dugaan Pencurian Kabel Telkom, 14 Orang Ditangkap Termasuk 4 Anggota TNI

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 15 Apr 2020 07:51 WIB
Tahanan tersngaka di borgol. rachman Haryanto/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 14 orang ditangkap dalam dugaan aksi pencurian kabel milik PT Telkom di Klaten, Jateng. Dari 14 orang itu, ada empat oknum anggota TNI yang kedapatan berada di lokasi kejadian.

Informasi tersebut sempat beredar di media sosial. Peristiwa pencurian kabel Telkom diketahui berada di Jalan Pemuda, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, pada Selasa (14/4) dini hari.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro Letkol (Kav) Susanto membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini oknum anggota TNI itu diperiksa di Denpom IV/4 Surakarta, sedangkan warga sipil ditangani kepolisian.

"Untuk personel militer ditangani oleh Sub Denpom Solo (Surakarta) dan untuk masyarakat sipil ditangani oleh Polres. Sampai saat ini proses masih dilaksanakan," kata Susanto kepada detikcom lewat pesan singkat, Selasa (14/4/2020).


Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Gunawan Setiadi membenarkan pihaknya tengah memeriksa empat orang anggota TNI terkait dugaan kasus tersebut.

"Benar, di Denpom sedang ada pemeriksaan. Mereka saat ini kami tahan. Masih dalam pemeriksaan, belum diketahui mereka di sana perannya apa," kata Gunawan saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (14/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton video Keterlaluan! Pria Ini Curi Puluhan Besi Pembatas Jalan Tol:

ADVERTISEMENT


Gunawan belum membeberkan asal satuan para oknum TNI tersebut. Namun dia membenarkan bahwa oknum tersebut bertugas di Jakarta.

"Satuannya dari Jakarta. Kami selidiki ngapain tentara di situ (lokasi kejadian di Klaten)," ujarnya.

Pihaknya juga mendalami apakah kasus ini merupakan satu jaringan dengan daerah lain. Sebab, belakangan ini PT Telkom melaporkan adanya beberapa kasus serupa di sejumlah daerah.

"Belakangan infonya terjadi kasus yang sama di beberapa daerah. Itu juga masih kami dalami. Akan kami panggil saksi-saksi," ujarnya.


Gunawan menegaskan pihaknya akan mengusut kasus tersebut. Apabila terbukti bersalah, anggota tersebut akan ditindak tegas.

"Kami tidak ada toleransi. Kalau memang ada oknumnya, kami tindak tegas," pungkasnya.
8 Warga Sipil Jadi Tersangka

Sementara itu, proses hukum terhadap warga sipil dilakukan oleh kepolisian. Dari 10 warga yang ditangkap, delapan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua merupakan warga Lampung. Sedangkan dua warga lainnya merupakan sopir dan kernet truk, yang saat ini berstatus saksi.

"Kami proses tuntas perkara ini. Sudah (tersangka), sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto, Selasa (14/4/2020).


Barang bukti yang diamankan adalah truk, mobil, peralatan, antara lain linggis dan gergaji, serta kabel-kabel diduga hasil curian.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna menjelaskan para tersangka terancam dijerat pasal pencurian disertai pemberatan.

"Pasal pencurian dan pemberatan karena kabel dipotong. Ancaman di atas 5 tahun, Pasal 362 dan 363 KUHP," kata Iskandar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads