Dugaan Pencurian Kabel Telkom, 14 Orang Ditangkap Termasuk 4 Anggota TNI

Round-Up

Dugaan Pencurian Kabel Telkom, 14 Orang Ditangkap Termasuk 4 Anggota TNI

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 15 Apr 2020 07:51 WIB
Tahanan tersngaka di borgol. rachman Haryanto/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Rachman Haryanto/detikcom)
8 Warga Sipil Jadi Tersangka

Sementara itu, proses hukum terhadap warga sipil dilakukan oleh kepolisian. Dari 10 warga yang ditangkap, delapan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua merupakan warga Lampung. Sedangkan dua warga lainnya merupakan sopir dan kernet truk, yang saat ini berstatus saksi.

"Kami proses tuntas perkara ini. Sudah (tersangka), sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto, Selasa (14/4/2020).


Barang bukti yang diamankan adalah truk, mobil, peralatan, antara lain linggis dan gergaji, serta kabel-kabel diduga hasil curian.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna menjelaskan para tersangka terancam dijerat pasal pencurian disertai pemberatan.

"Pasal pencurian dan pemberatan karena kabel dipotong. Ancaman di atas 5 tahun, Pasal 362 dan 363 KUHP," kata Iskandar.


(bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads