Sementara itu, proses hukum terhadap warga sipil dilakukan oleh kepolisian. Dari 10 warga yang ditangkap, delapan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua merupakan warga Lampung. Sedangkan dua warga lainnya merupakan sopir dan kernet truk, yang saat ini berstatus saksi.
"Kami proses tuntas perkara ini. Sudah (tersangka), sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto, Selasa (14/4/2020).
Barang bukti yang diamankan adalah truk, mobil, peralatan, antara lain linggis dan gergaji, serta kabel-kabel diduga hasil curian.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna menjelaskan para tersangka terancam dijerat pasal pencurian disertai pemberatan.
"Pasal pencurian dan pemberatan karena kabel dipotong. Ancaman di atas 5 tahun, Pasal 362 dan 363 KUHP," kata Iskandar.
(bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini