Empat oknum anggota TNI ditangkap terkait dugaan pencurian kabel milik PT Telkom di Klaten. Mereka saat ini diperiksa Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta.
Selain empat oknum TNI, 10 warga juga ditangkap terkait dugaan pencurian kabel Telkom ini.
Proses hukum terhadap warga sipil dilakukan oleh kepolisian. Dari 10 warga yang ditangkap, delapan di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Mereka semua merupakan warga Lampung. Sedangkan dua warga lainnya merupakan sopir dan kernet truk saat ini berstatus saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita proses tuntas perkara ini. Sudah (tersangka), sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto, Selasa (14/4/2020).
Untuk barang bukti yang diamankan yaitu truk, mobil, peralatan antara lain linggis dan gergaji serta kabel-kabel diduga hasil curian.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna menjelaskan para tersangka terancam dijerat pasal pencurian disertai pemberatan.
"Pasal pencurian dan pemberatan karena kabel dipotong. Ancaman di atas 5 tahun, Pasal 362 dan 363 KUHP," kata Iskandar.
Saat dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro, Letkol (Kav) Susanto membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini oknum anggota TNI diperiksa di Denpom IV/4 Surakarta (Solo), sedangkan warga sipil ditangani kepolisian.