Dalam surat edaran itu memuat tiga poin utama WfH. Poin pertama terkait pengaturan kehadiran pegawai di kantor. Pimpinan Fakultas/Sekolah/Unit Kerja dan pejabat struktural setingkat eselon II, eselon III, serta eselon IV tetap melaksanakan tugas dan hadir di kantor dengan pengaturan kehadiran baik secara keseluruhan maupun bergantian atau sistem piket sesuai kebutuhan organisasi dan perkembangan situasi, kecuali terdapat indikasi pejabat yang mengalami masalah kesehatan atau hal lainnya.
Adapun pengaturan pelaksanaan kehadiran bagi pegawai pada unit kerja dengan mempertimbangkan antara lain peta persebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat atau daerah, jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, usia pegawai, domisili pegawai saat ini, moda transportasi yang digunakan menuju kantor, waktu tempuh pegawai menuju kantor, kondisi fisik dan kondisi kesehatan pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disamping itu, juga mempertimbangkan ketersediaan fasilitas pendukung WfH di tempat tinggal pegawai seperti komputer, jaringan internet dan perangkat lainnya. Lalu, riwayat perjalanan dalam dan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, efektivitas minimum pelaksanaan tugas dan pelayanan unit kerja sesuai rencana keberlangsungan layanan unit kerja, dan terdapat anggota keluarga serumah yang suspect/probable/confirmed terjangkit COVID-19.
"Bagi pegawai yang jenis pekerjaannya tidak memungkinkan dilakukan penugasan WfH tetap bekerja di kantor dengan memperhatikan protokol kesiapsiagaan dan kehati-hatian sesuai SE Rektor UGM tanggal 14 Maret 2020. Apabila ada kebijakan lockdown dari pemerintah pusat atau pemda maka akan diberlakukan prosedur penanganan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Berikutnya pada poin kedua terdapat pengaturan tentang WfH. Pegawai yang mendapatkan penugasan WfH melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku di UGM dan harus tetap berada di tempat tinggal serta selalu mengaktifkan alat komunikasi untuk mempermudah koordinasi penyelesaian pekerjaan.
Pegawai dengan penugasan WfH bertanggungjawab melaksanakan pekerjaan sesuai rencana kerja yang disepakati bersama atasan langsung dan melaporkan hasil kerja dengan segera atau paling lambat setiap akhir periode serta mencatat setiap tugas yang dilaksanakan melalui portal pegawai: hris.simaster.ugm.ac.id.
"Jika dalam penyelesaian pekerjaan yang sangat mendesak dan perlu dikoordinasikan di kantor, pegawai dengan penugasan WfH sewaktu-waktu bisa diminta hadir di kantor dengan mempertimbangkan situasi terkini," jelas Iva.