Syarief menyebut dengan disitanya uang tersebut, maka kerugian negara sudah dikembalikan secara utuh. Sehingga tidak ada kerugian negara yang akan disita dari dua tersangka yang lain, DS dan NY.
"Karena konstruksi kasus ini adalah menguntungkan pihak swasta sehingga kerugian sampai saat ini pembuktiannya adalah berada di pihak swasta," tegas Syarief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kejari Sragen telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sentra OK (operation komer) atau ruang operasi RSUD Sragen. Ketiganya yakni eks Dirut RSUD Sragen berinisial DS, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial NY, dan pihak swasta penyedia barang, RW. Menurut kejaksaan, para tersangka melakukan pengkondisian harga dalam proyek dengan nilai total Rp 8 miliar.
(ams/sip)