Kejaksaan Negeri Sragen resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jilid dua. Kedua tersangka diduga meminta imbalan untuk pemberian bantuan alat pertanian yang seharusnya diberikan cuma-cuma ke kelompok tani.
Dengan modus ini, kedua tersangka berhasil mengeruk keuntungan hingga Rp 122 juta. Kedua tersangka yakni Agus Tiyono (48), perangkat Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, dan Supriyanto (47) yang merupakan Wakil Ketua DPC PDIP Sragen. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama dua jam di Kantor Kejaksaan Negeri Sragen hari ini.
Sekitar pukul 11.45 WIB tadi, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Keduanya kemudian dibawa petugas menuju Lapas Kelas 2A Sragen, untuk menjalani masa penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sragen. Setelah dilakukan penelitian terkait identitas tersangka dan barang bukti, kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," ujar Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, ditemui di kantornya, Kamis (6/2/2020).
Menurut Agung, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan meminta imbalan untuk pemberian bantuan alat pertanian jenis traktor, yang seharusnya diberikan cuma-cuma ke kelompok tani. Ada 6 kelompok tani yang mengaku menyetor uang hingga total Rp 122 juta kepada kedua tersangka.
"Kalau kerugian negara sebenarnya tidak ada. Jadi ini kan mengenai gratifikasi atau pemerasan ya. Pengakuan dari kelompok tani, mereka dipatok (membayar) 10 persen dari nilai traktor, nominalnya bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta," terang Agung.
Simak Video "Selidiki Dugaan Korupsi Asabri, Polisi Tunggu Audit BPK"
Selain menahan kedua tersangka, kejaksaan juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya dokumen, bukti transfer dan uang tunai senilai Rp 53 juta.
"Uang tersebut merupakan pengembalian dari kedua tersangka. Tersangka Agus mengembalikan sebesar Rp 35 juta, sedang Supriyanto Rp 18 juta," jelasnya.
Agung melanjutkan, pengembalian uang tersebut belum sinkron dengan pengakuan enam kelompok tani yang mengaku menyetorkan uang hingga Rp 122 juta. Di depan jaksa, tersangka Supriyanto menyanggupi akan membayar kekurangan tersebut.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf E atau Pasal 11 UURI No 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ditargetkan sebelum tanggal 25 Februari kami selesaikan surat dakwaan agar segera bisa kita limpahkan ke pengadilan," kata Agung