"Karena bisa melarikan diri, bisa menghilangkan barang bukti, sehingga penyidik masih menahan kedua pelaku," ujar dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan kliennya. Alasannya Fanni baru saja mengalami keguguran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan penangguhan penahanan dan atau perubahan status penahanan terhadap klien kami khususnya Ibu Fanni. Beliau belum stabil kesehatannya karena 26 Desember 2019 mengalami keguguran, dalam terminologi Islam masuk masa nifas," kata Sofyan saat mendampingi tersangka 'Raja' Toto Santoso di Mapolda Jateng, Selasa (21/1).
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, hingga kini sudah ada 23 saksi yang diperiksa soal kasus penipuan berkedok Keraton Agung Sejagat itu.
"Jumlah diperiksa ada 23, kemudian tersangka dua orang. Korban yang diperiksa sudah nambah, sekarang sekitar 11 orang," tutur Iskandar di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (23/1).
Tak cuma itu, di antara saksi yang diperiksa ada juga dua wartawan yang ikut dimintai keterangan. "Dari awak media (diperiksa) untuk yang Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. Jadi media diundang dan mereka (tersangka) berikan statement, jadi sengaja menyiarkan berita bohong," jelas Iskandar.
Pasal penipuan yang dijeratkan kepada 'Raja' Toto dan 'Ratu' Fanni terkait adanya setoran dari anggota yang akan bergabung Keraton Agung Sejagat dengan janji jabatan dan gaji dolar.
Toto dan Fanni dijerat Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
(sip/sip)