Polisi Yakin Ada Tersangka Baru Keraton Agung Sejagat, Tapi...

Round-Up

Polisi Yakin Ada Tersangka Baru Keraton Agung Sejagat, Tapi...

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 10:36 WIB
Foto: Barang bukti foto soal Keraton Agung Sejagat yang disita polisi (Angling/detikcom)
Yogyakarta -

Polda Jateng meyakini masih ada tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan Keraton Agung Sejagat. Namun, ada catatan dari polisi terkait hal itu. Apa itu?

"Untuk tersangka masih tetap dua, namun kami yakin ada tersangka lain," kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Budi Haryanto saat ditemui di Mapolresta Surakarta, Jumat (24/1).

Namun, lanjut Budi, polisi tidak bisa dengan mudah menetapkan tersangka. Kini polisi masih mencari tambahan bukti yang kuat untuk menjerat tersangka baru terkait kasu Keraton Agung Sejagat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi tidak segampang menentukan seseorang menjadi tersangka. Tentunya harus ada barang bukti-barang bukti yang bisa dijadikan alat bukti, sehingga bisa menarik garis merahnya, agar yang bersangkutan bisa kita jadikan tersangka," lanjutnya.

Budi juga menyampaikan Polda Jateng menolak permohonan penangguhan penahanan 'Ratu' Fanni. Fanni memohon penangguhan penahanan karena alasan kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Biasa tersangka jika meminta penangguhan. Tapi kita dari penyidik merasa tidak perlu ditangguhkan," tutur Budi.

Dia beralasan penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan perlu tidaknya penangguhan penahanan. Permohonan itu ditolak karena khawatir 'Ratu' Fanni Aminadia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Curhat 'Ratu' Keraton Agung Sejagat:

"Karena bisa melarikan diri, bisa menghilangkan barang bukti, sehingga penyidik masih menahan kedua pelaku," ujar dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan kliennya. Alasannya Fanni baru saja mengalami keguguran.

"Permohonan penangguhan penahanan dan atau perubahan status penahanan terhadap klien kami khususnya Ibu Fanni. Beliau belum stabil kesehatannya karena 26 Desember 2019 mengalami keguguran, dalam terminologi Islam masuk masa nifas," kata Sofyan saat mendampingi tersangka 'Raja' Toto Santoso di Mapolda Jateng, Selasa (21/1).

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, hingga kini sudah ada 23 saksi yang diperiksa soal kasus penipuan berkedok Keraton Agung Sejagat itu.

"Jumlah diperiksa ada 23, kemudian tersangka dua orang. Korban yang diperiksa sudah nambah, sekarang sekitar 11 orang," tutur Iskandar di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (23/1).

Tak cuma itu, di antara saksi yang diperiksa ada juga dua wartawan yang ikut dimintai keterangan. "Dari awak media (diperiksa) untuk yang Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. Jadi media diundang dan mereka (tersangka) berikan statement, jadi sengaja menyiarkan berita bohong," jelas Iskandar.

Pasal penipuan yang dijeratkan kepada 'Raja' Toto dan 'Ratu' Fanni terkait adanya setoran dari anggota yang akan bergabung Keraton Agung Sejagat dengan janji jabatan dan gaji dolar.

Toto dan Fanni dijerat Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads