Sementara itu, kuasa hukum Rektor Undip, Muhtar Hadi Wibowo, mengatakan ditolaknya gugatan Suteki menguatkan keputusan Rektor Undip untuk pemberhentian Suteki dari jabatannya.
"Kuat, benar secara hukum. Ini merupakan kemenangan Undip, kemenangan keluarga besar Undip yang cinta NKRI, cinta Pancasila," pungkas Muhtar.
![]() |
Menurutnya, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi para ASN agar tidak mengampanyekan ideologi negara khilafah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga ini menjadi hikmah pelajaran sebagai ASN wajib tunduk pada surat edaran KemnPAN-RB Nomor 137 Tahun 2018 dalam bermedia sosial dan mematuhi peraturan hukum lainnya," imbuhnya.
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini