"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata hakim ketua Sofyan Iskandar di ruang sidang utama PTUN Semarang, Rabu (11/12/2019).
Hakim menilai penerbitan Surat Keputusan Nomor 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian Suteki dalam jabatan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip sudah sesuai dengan tata usaha negara. Rektor berhak mengeluarkan keputusan sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu karena keputusan itu muncul setelah pemeriksaan pada Juni 2018 terkait pelanggaran berat yang dilakukan Suteki ketika menjadi saksi ahli sidang gugatan HTI di MK.
"Pencopotan terhadap tambahan jabatan dari diri penggugat sebagai bentuk pembinaan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan," pungkasnya.
Atas putusan itu, Suteki akan mengajukan banding. Seusai sidang, Suteki mengatakan percaya pada negara dengan melalui proses yang masih bisa ditempuh.
"Akan banding, saya percaya negara ini, ada tahapan banding dan kasasi," kata Suteki setelah menjalani sidang selama 4 jam itu.
Sementara itu, kuasa hukum Rektor Undip, Muhtar Hadi Wibowo, mengatakan ditolaknya gugatan Suteki menguatkan keputusan Rektor Undip untuk pemberhentian Suteki dari jabatannya.
"Kuat, benar secara hukum. Ini merupakan kemenangan Undip, kemenangan keluarga besar Undip yang cinta NKRI, cinta Pancasila," pungkas Muhtar.
![]() |
Menurutnya, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi para ASN agar tidak mengampanyekan ideologi negara khilafah.
"Mengampanyekan ideologi paham selain Pancasila dalam wilayah NKRI dilarang hukum. Siapa pun dengan dalil apa pun, ideologi negara khilafah tidak dibenarkan secara hukum dikampanyekan di NKRI," jelas Muhtar.
"Semoga ini menjadi hikmah pelajaran sebagai ASN wajib tunduk pada surat edaran KemnPAN-RB Nomor 137 Tahun 2018 dalam bermedia sosial dan mematuhi peraturan hukum lainnya," imbuhnya. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini