Ketahuan! Petugas Dispendukcapil Solo Palsukan e-KTP

Ketahuan! Petugas Dispendukcapil Solo Palsukan e-KTP

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 12:47 WIB
Kepala Dispendukcapil Surakarta Yohanes Pramono (Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo - Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surakarta ditangkap polisi karena diduga memalsukan e-KTP dan kartu keluarga (KK). Dari aksinya, dia memperoleh imbalan Rp 500 ribu dari tiap korban.

Pelakunya bernama Rian Riansyah (35), yang bertugas sebagai operator pencetak e-KTP di kantor Kecamatan Laweyan. Dia berstatus sebagai tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK).

Kepada korban, Rian mencetak e-KTP dan KK tanpa melalui prosedur yang benar sehingga tidak terdeteksi dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya kan semua pembuatan e-KTP harus melalui SIAK. Tapi pelaku ini tidak pakai, jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya palsu," kata Kepala Dispendukcapil Surakarta Yohanes Pramono, Kamis (7/11/2019).


Pihaknya mengetahui kasus tersebut setelah Rian mendapat surat pemeriksaan dari kepolisian yang dikirim melalui Dispendukcapil. Rian akhirnya mengundurkan diri pekerjaan per 1 November 2019.

"Dia sudah lima tahun lebih bekerja di Dispendukcapil. Sebelumnya, yang bersangkutan bertugas di kantor Kecamatan Pasar Kliwon, mulai 2019 pindah ke Kantor Kecamatan Laweyan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Arwansa menambahkan pelaku mencetak e-KTP secara mandiri dengan NIK yang tidak terdaftar dalam sistem pemerintahan. Namun diduga bahan e-KTP tersebut merupakan material asli.

"Kasusnya ketahuan setelah korban meminjam uang di bank di Karanganyar. Saat petugas bank mengecek NIK-nya, ternyata tidak terdaftar," kata Arwansa saat ditemui wartawan di Mapolresta Surakarta.


Menurut Arwansa, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali. Aksi akhirnya terbongkar pada Juli 2019.

"Pelaku sempat ditahan, namun kami lepaskan dengan pertimbangan kooperatif. Saat ini sudah tahap pemberkasan di kejaksaan. Nanti dimungkinkan akan ditahan atas permintaan jaksa," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 94 dan/atau Pasal 96 huruf (a) UU RI No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads