Cabup Syamsuddin Tuduh Rusli Palsukan KTP demi Daftar Pilbup Morotai

Cabup Syamsuddin Tuduh Rusli Palsukan KTP demi Daftar Pilbup Morotai

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 14 Jan 2025 15:17 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Morotai nomor urut 2 Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana menyebut calon Bupati nomor urut 3 Rusli Sibua memalsukan KTP. Mereka menyebut Rusli memalsukan KTP untuk menutupi status ASN.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Syamsuddin-Judi, Mustakim, dalam sidang perkara 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Dalam Pilbup Morotai, Rusli berpasangan dengan Rio Christian Pawane.

"Berdasarkan fakta yang diperoleh, calon Bupati Paslon nomor 3 atas nama Rusli Sibua masih berstatus sebagai ASN aktif," kata Mustakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mustakim mengatakan hal itu dibuktikan melalui data yang diakses dari siasn-bkn.go.id. Mereka juga mengatakan ada bukti yang dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pulau Morotai.

Mustakim menyebut Rusli Sibua diduga memalsukan identitas. Hal itu diduga untuk mengakali persyaratan pengunduran diri sebagai ASN.

ADVERTISEMENT

"Bahwa untuk mengakali ketidakterpenuhan syarat pengunduran diri sebagai ASN, calon Bupati paslon 3 terindikasi memalsukan dokumen dengan cara membuat KTP baru tertanggal 19 Agustus 2024 dengan pekerjaan wiraswasta," ujar Mustakim.

Dia mengatakan ada berita acara pembatalan dokumen kependudukan. Dia menyebut hal itu menguatkan dugaan pemalsuan identitas tersebut.

"Faktanya, sejak penetapan peserta Pemilukada Pulau Morotai, Calon Bupati Paslon 3, Rusli Sibua, tidak pernah atau belum mendapatkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri dari instansi terkait," jelas Musatakim.

"Atau juga tidak memiliki tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri," tambahnya.

Mustakim mengatakan kliennya mempersoalkan status Rusli Sibua yang masih memiliki tanggungan utang. Hal itu tertera pada Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.Tbl juncto Putusan Kasasi di Mahkamah Agung Nomor 1688 K/Pdt/2014.

"Rusli Sibua dikenakan sanksi pembayaran ganti rugi kerugian sebesar Rp 92.529.141.027 (Rp 92,5 miliar)," ujar Mustakim.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 101 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024. Pemohon meminta mendiskualifikasi pasangan Rusli-Rio.

"Memerintahkan KPU RI mengambil alih untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk seluruh wilayah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane, dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan ini ditetapkan," tuturnya.

Berikut hasil Piilkada Morotai:

1. Deny Garuda-M Qubais Baba: 19.166 suara

2. Syamsuddin Banjo-Judi Robert Efendis Dadana: 3.597 suara

3. Rusli Sibua-Rio Christian Pawane: 21.863 suara.

Simak Video: 310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK

[Gambas:Video 20detik]



(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads