"Ini by design. Ini kental muatan balas dendam di Brebes dan kepentingan politik di Cirebon," ujar Qomar kepada wartawan setelah menjalani sidang pembacaan pleidoi di PN Brebes, Selasa (15/10/2019).
Qomar mengungkapkan sudah tiga kali dilaporkan oleh pihak Umus. Pertama, saat Qomar hendak pinjam uang di sebuah lembaga keuangan di Brebes. Dia dituduh melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua Yayasan Umus, Muhadi Setiabudi, dan salah satu Wakil Rektor Umus, Muskon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dilaporkan ke Polres Brebes oleh Umus dengan tuduhan memalsukan tanda tangan ketua yayasan dengan cara scan. Pada waktu proses pinjam uang, Kabag Keuangan sudah tandatangan, dan saya juga sudah. Di bawah itu Pak Mukson dan Pak Muhadi saya lihat belum. Tapi beberapa hari kemudian saya lihat kok sudah tanda tangan dan saya dituduh scan tanda tangan itu," cerita dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini