"Maka ini catatan penting. Pembuatnya (SKL palsu) siapa dan harus ada korelasi antara yang buat dan yang menggunakan. Sampai hari ini tidak ada. Kami minta pertimbangkan untuk bebaskan terdakwa," ujar penasihat hukum Qomar, Furqon Nurzaman, kepada wartawan seusai sidang di PN Brebes, Selasa (15/10/2019).
Furqon menyebut barang bukti SKL palsu tersebut tidak valid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menentukan keabsahan barang bukti itu, lanjutnya, perlu keterlibatan tim ahli, misalnya diuji di laboratorium kriminal.
"Ini untuk menentukan apakah berkas barang bukti itu benar benar asli yang digunakan oleh Qomar saat mendaftar di Umus apa tidak," tegasnya.
Baca juga: Pelawak Qomar Dituntut 3 Tahun |
Namun permintaan ini, kata Furqon, tidak dikabulkan. Selain tidak dilakukan uji laboratorium kriminal, dia menilai sejumlah saksi dalam sidang sebelumnya juga membantah secara fisik barang bukti itu.
Menanggapi pembelaan terdakwa, Ketua Yayasan Umus Muhadi Setiabudi tak bicara banyak.
"Semua saya serahkan ke majelis hakim," ucapnya singkat.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini