Jabar Hari Ini: Arteria Dahlan Didesak Minta Maaf-Artis FTV Dikeroyok

Jabar Hari Ini: Arteria Dahlan Didesak Minta Maaf-Artis FTV Dikeroyok

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 18 Jan 2022 20:47 WIB
Arteria Dahlan (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Arteria Dahlan (Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Bandung -

Pernyataan Arteria Dahlan soal Kajati diganti gegara berbicara bahasa Sunda menuai beragam respons. Selain itu, ada artis FTV yang jadi korban pengeroyokan di klab malam Bogor.

Berikut rangkuman Jabar hari ini :

Arteria Dahlan Diprotes Masyarakat Sunda

Pernyataan anggota DPR RI Arteria Dahlan terkait permintaannya agar Kajati yang berbicara bahasa Sunda dipecat menuai kontroversi. Bahkan, kelompok masyarakat Sunda meminta agar Arteria meminta maaf atas ucapannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sebagai bagian dari masyarakat Sunda dan Jawa Barat meminta kepada saudara Arteria Dahlan untuk meminta maaf kepada masyarakat Sunda atas ucapannya. Secara Ksatria, berikan contoh layaknya seorang politisi dan pejabat publik yang baik, yang mengayomi masyarakat, bukan membuat gaduh dengan ucapan-ucapan yang membuat ketersinggungan masyarakat," ucap Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Noeri Ispandji Firman dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Noeri menuturkan pernyataan Arteria tersebut jelas menyakiti perasaan masyarakat Sunda. Terlebih, kata dia, selama ini masyarakat di Jawa Barat menghargai nilai-nilai budaya.

ADVERTISEMENT

"Jangan lupa di wilayah Jawa Barat banyak para pejabat publik yang berasal di luar suku Sunda yang suka menggunakan bahasa daerahnya. Tetapi oleh masyarakat Sunda selalu dihormati sebagai bentuk menghargai budaya masing-masing," tuturnya.

Dia menilai ucapan Arteria tersebut tak mencerminkan sebagaimana pejabat publik. Menurut dia, seharusnya Arteria menghargai setiap perbedaan.

"Kami sebagai bagian dari masyarakat Sunda terusik dan merasa terhina dengan pernyataan Arteria Dahlan yang tidak menghargai nilai budaya bangsa. Padahal seorang Arteria Dahlan dibesarkan oleh Partai PDIP yang mengedepankan nilai persatuan dan menghargai perbedaan budaya dan bangsa," ujarnya.

"Tidak elok bagi seorang anggota dewan, Arteria Dahlan berkata seperti itu. Padahal banyak para pejabat di negara ini yang selalu menggunakan bahasa daerah dalam setiap komunikasi baik formal maupun informal," kata dia menambahkan.

Budayawan Budi Dalton juga ikut berkomentar. Dia menilai pernyataan Arteria membuat gaduh.

"Tidak baik membuat kegaduhan, apapun nanti pembenarannya," kata Budi Dalton saat dihubungi detikcom via sambungan telepon, Selasa (18/1/2022).

Terkait statemen Arteria Dahlan, Budi Dalton juga sudah bertanya kepada TB Hasanudin terkait kronologis dari ucapan Kajati, hingga terlontarnya ucapan Arteria yang kontroversial.

"Saya juga ngobrol dengan Pak TB Hasanudin, sebenarnya ngomong apa, ngomong 'sampurasun' kata Pak TB, saya sendiri tidak ikut rapat, enggak tahu Bahasa Sunda mana yang dimaksud, apakah cuman slank di situ atau benar-benar dia Berbahasa Sunda dari awal sampai akhir," katanya.

"Saya pikir kalau hanya istilah atau logat, kulon nuwun, horas atau sampurasun saya pikir itu hal-hal yang sudah sangat wajar, harusnya yang dikritisi itu yang Berbahasa Inggris. Karena Inggris akar katanya bukan dari kita tuh," tambahnya.

Artis FTV Dikeroyok di Kelab Malam

Seorang artis FTV berinisial DPA jadi korban pengeroyokan di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Akibat kejadian tersebut, DPA mengalami luka di bagian kepala.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Memang benar kami dari Satresktim telah menerima laporan adanya pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan bersama-sama. Kami ketahui bahwasannya setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa dia mengaku sebagai artis FTV. Inisial D," kata Dhoni, Selasa (18/1/2022).

Pengeroyokan itu, kata Dhoni, berawal dari adanya keributan antar pengunjung di dalam kelab malam. Keributan itu kemudian memicu keributan lainnya dan berujung pada pengeroyokan terhadap DPA.

"Motifnya karena ada perselisihan di dalam tempat hiburan malam sehingga memancing keributan yang lain, sehingga memancing para pelaku ini melakukan pengeroyokan kepada korban (DPA)," terang Dhoni.

"Korban (DPA) alami luka, terutama di bagian kepala, pelipis dan kepala bagian belakang," ucap dia menambahkan.

Hingga saat ini, kata Dhoni, kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam penyelidikan. Beberapa saksi baik dari pihak korban maupun saksi di lokasi masih didalami keterangannya.

"Untuk proses penanganannya sampai dengan saat ini kami masih mendalami baik itu saksi-saksi yang dialami pelapor, dan juga saksi yang ada di TKP," ujar Dhoni.

Pemuda Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus

Dua pemuda keji memerkosa anak berkebutuhan khusus di Tasikmalaya. Polisi menangkap pelaku dan menjebloskannya ke penjara.

Ulah bejat pelaku itu berlangsung Minggu (16/1) malam. Pelaku memaksa bocah perempuan berusia 13 tahun ini menenggak minuman keras (miras).

"Kita sudah amankan dan periksa kedua pelakunya untuk diproses secara hukum. Keduanya ditahan di Mako Polres Tasikmalaya," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, Selasa (18/1/2022).

Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali menjelaskan satu dari dua pelaku ternyata mantan pacar korban. "Korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Sehingga dimanfaatkan keluguannya oleh para pelaku," kata Josner.

Kasus kejahatan seksual ini terjadi di rumah salah satu pelaku. Kini dua pemuda durjana tersebut harus diproses hukum atas perbuatan biadab tersebut.

"Kita ancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Josner.

Salah satu pelaku, DA, mengakui memerkosa korban. Dia menyebut temannya yang memberikan miras kepada korban.

"Iya minum alkohol dulu. Dikasihnya sama teman lainnya," ujar DA singkat.

Hakim Sunat Vonis Eks Pejabat BIG-LAPAN

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memangkas hukuman dua eks pejabat lembaga negara dalam perkara korupsi pengadaan citra satelit dengan kerugian Rp 137 miliar. Hukuman keduanya menjadi ringan dari vonis tingkat pertama.

Dua eks pejabat lembaga negara tersebut yakni Priyadi Kardono selaku eks Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Muchammad Muchlis selaku mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Pusfatekgan) Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN). Keduanya melakukan korupsi bersama Lissa Rukmi Utari selaku Dirut PT Waindo Specterra sekaligus Komut PT Ametis Indogeo Prakarsa.

Dalam petikan putusan di tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dibacakan pada 22 Oktober 2021, kedua eks pejabat itu divonis hukuman masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dianggap majelis hakim yang diketuai oleh hakim Denni Arsan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas putusan hakim PN Bandung tersebut, keduanya mengajukan banding ke PT Bandung. Di tingkat PT Bandung, majelis hakim yang diketuai oleh Elly Endang Dahliani mengabulkan banding kedua terdakwa. Atas dikabulkannya banding tersebut, hukuman keduanya jadi ringan selama 2 tahun bui. Putusan PT itu dibacakan pada 6 Desember 2021 lalu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Priyadi Kardono dan Muchamad Muchlis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda masing-masing Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tulis petikan putusan sebagaimana dilihat detikcom di situs Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (18/1/2022).

Kuasa hukum kedua terdakwa Fredy P Sibarani menilai putusan yang dibacakan oleh PT Bandung tersebut bukan semata-mata hakim 'menyunat' hukuman. Menurut dia, putusan itu sudah sesuai dengan fakta persidangan dan kondisi di lapangan.

"Vonis dua tahun di Pengadilan Tinggi tersebut lah yang sesuai dengan fakta di lapangan. Bahkan selayaknya kedua klien kami dibebaskan karena tidak ada suap dan gratifikasi dan tidak ada niat memperkaya diri sendiri atau orang lain," ucap Fredy kepada detikcom.

Sayembara Buru Pelaku Vandalisme

Mural yang menghiasi tembok penahan tanah (TPT) di Jalan Siliwangi, Kota Bandung menjadi sasaran vandalisme. Pelakunya kini tengah diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahkan sejumlah instansi di Pemkot Bandung menggelar sayembara untuk mencari pelaku vandalisme tersebut. Tidak tanggung-tanggung hadiah dengan total uang Rp 10 juta disiapkan kepada siapa saja yang berhasil menemukan pelaku vandalisme.

Kadiskominfo Yayan Ahmad Berliyana menyatakan bakal memberikan Rp 5 juta bagi warga yang mengetahui keberadaan pelaku vandalisme di Jalan Siliwangi.

"Saya juga Rp 5 juta lagi dari Diskominfo," ujar Yayan.

Yayan mengungkapkan pelaku vandalisme di Jalan Siliwangi dipajang di baliho agar memberikan efek jera dan menjadi perhatian banyak orang. "Biar ada efek jera, supaya dia ada rasa malu agar tidak mengulangi lagi, karena sanksi sosial lebih berat," ungkap Yayan.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian menambahkan Camat Cicendo telah mengumumkan akan memberi hadiah Rp 5 juta bagi yang menemukan pelaku vandalisme. Sehingga total uang hadiah untuk pihak yang berhasil menemukan pelaku vandalisme sebesar Rp 10 juta.

"Camat Cicendo dia sudah mengumumkan, siapa yang dapat menangkap bisa dapat lima juta," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian.

Selain itu dia menyebut baliho yang dipasang Diskominfo Kota Bandung untuk mencari pelaku vandalisme sudah sesuai aturan. "Memang, itu pemberitaan di media massa ada di dalam regulasi peraturan daerah. Itu bagian sanksi sosial. Ada teguran, teguran lisan, teguran tertulis, pemberitaan di media masa itu ada," ujarnya.

"Ini kolaborasi kita dengan Diskominfo dan kepolisian. Kejadian ini juga sudah dilaporkan ke polsek," ucap Rasdian menambahkan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads