Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung sudah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU). Walau menghadapi ancaman hukuman tersebut, keseharian Herry di dalam penjara tetap tak berubah.
"Biasa saja sih, waktunya solat ya solat ke mushola, bercanda dengan teman-temannya," ucap Kepala Rutan Bandung Riko Stiven kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Herry sendiri saat ini berstatus tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Herry dititipkan di Rutan Bandung atau Kebonwaru selama proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riko menuturkan secara pribadi dia memang belum berbincang langsung dengan Herry usai pembacaan tuntutan. Namun, petugas di Rutan Bandung mengawasi dari kejauhan.
"Dilakukan pemantauan oleh petugas dari jauh. Kita nggak enak, karena itu pribadi beliau. Dia kondisinya sehat," ujar Riko.
Seperti diketahu, Herry diseret ke meja hijau usai memperkosa 13 santriwati hingga beberapa di antaranya melahirkan. Atas perbuatannya itu, Herry dikenakan tuntutan hukuman berlapis.
Selain hukuman mati, Herry juga akan dikebiri. JPU pun meminta kepada majelis hakim untuk membubarkan yayasan milik Herry yang digunakan sebagai kedok kejahatan.
JPU juga meminta agar aset milik Herry disita negara dan uangnya digunakan untuk membiayai bayi-bayi yang lahir dari hubungan Herry dan santriwatinya.
Lihat juga Video: Lingkaran Setan Kekerasan Seksual Anak