Sepanjang 2021, sejumlah kasus penistaan agama mewarnai pemberitaan di Jabar. Mulai dari Kenneth William yang divonis tujuh bulan bui gegara video hoaks masjid di Bandung memutar lagu DJ hingga pimpinan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Dai di Bandung mengaku sebagai nabi ke-28.
Konten Kenneth Wiliam Disorot Publik
Nama Kenneth Wiliam sempat menjadi sorotan usai membuat konten video TikTok hoaks masjid Persatuan Islam (Persis) memutar lagu DJ hingga menyebut tak berakhlak di penghujung akhir 2020. Aksinya itu menjadi atensi polisi.
Polisi yang mendapat informasi tersebut, langsung bergerak mengusut aksi pemuda tersebut. Hingga akhirnya Kenneth William ditangkap pada Oktober 2020 lalu.
Singkat cerita, kasus ini pun naik ke meja hijau. Proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Setelah itu, pada Maret 2021, Kennet William dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Dia divonis 7 bulan bui. Dia dinyatakan bersalah atas kasus unggahan video TikTok hoaks masjid Persatuan Islam (Persis) di Kota Bandung memutar lagu disc jockey (DJ).
"Sudah diputus. Diputus bersalah dan dihukum tujuh bukan pidana penjara," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).
Wasdi merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan Kenneth bersalah atas perbuatannya.
Sebelum dijatuhi vonis, Kenneth sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Kenneth dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE.
Pria Ngaku Nabi
Bandung kembali digemparkan dengan pengakuan seorang pria yang mengaku sebagai nabi ke 28. Pria tersebut diketahui sebagai Pimpinan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Dai Bandung.
Pengakuan pria tersebut membuat sejumlah warga bereaksi. Bahkan sejumlah orang menggeruduk markas Pusdiklat Dai yang berada di Keluraan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Rabu (23/6/2021).
Camat Buahbatu Edi Juhendi membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, pihak polisi dan MUI tingkat kecamatan sudah menggelar pertemuan. Meski belum keluar fatwa secara resmi, kata Edi, MUI menyatakan lembaga yang dipimpin lelaki itu diduga kuat mengajarkan aliran sesat.
"Fatwanya belum. Jadi kemarin hasil pertemuan, ya sesat," kata Edi dikonfirmasi via sambungan telepon, Kamis (24/6/2021).
Guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan, menurut Edi, pemimpin yayasan yang diketahui berinisial R itu diamankan polisi. Edi memastikan situasi di sekitar tempat Pusdiklat Dai itu sudah kondusif. Adapun sejumlah warga yang mendatangi lembaga pendidikan itu karena risih atas aktivitas yang dilakukan di sana.
"Karena khawatir ada kejadian yang tidak diinginkan akhirnya diamankan dan dibawa oleh Polrestabes. Iya (diamankan polisi) pak R," ucap Edi
Sementara itu, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar) Rafani Achyar mengatakan aliran sesat ini sudah terendus sejak tahun 2016 lalu.
"MUI Pusat pernah memberi perhatian (karena menyimpang) untuk aliran Baiti Jannati itu, pimpinan Abdul Rosyid, sekitar Tahun 2016-2017," kata Rafani via sambungan telepon, Kamis (24/6/2021).
Rafani mengungkapkan, ada warga atau mantan jemaah aliran ini merasa tertipu materi oleh pimpinan aliran sesaat ini.
"Waktu itu ada masyarakat yang lapor dan datang merasa korban oleh Baiti Jannati ini, dia memberikan infak kalau enggak salah habis Rp 600 juta dalam dua tahun," ungkapnya.
Ia menyebut, pada waktu tahun 2016 sempat ramai. Namun belum mengaku rasul.
"Jadi waktu itu, belum muncul pengakuan sebagai rasul, tapi kami lihat ada indikasi semacam baiat. Banyak islam yang mendasar pada baiat, seperti di Garut dan beberapa tempat, di Bandung itu yang kami lihat," ujarnya.
Rafani menegaskan, ketika sudah ada orang yang mengaku rasul setelah Nabi Muhammad itu dipastikan sesat. "Iya, sesat itu ada kriteria, kriteria sesat itu di antaranya meyakini ada rasul sesudah Nabi Muhammad," dia menegaskan.
Pihaknya mengimbau agar warga tetap waspada dan jangan terpengaruh dengan aliran sesat. Jika terjadi penyimpangan laporkan kepada polisi.
"Kepada warga sekitar jangan mudah terpengaruh dengan aliran seperti itu, kalau mau belajar agama belajarlah kepada guru, kepada kyai, kepada ustad yang sudah teruji, dia enggak tahu apakah doa kyai atau apa, kalau memang ada indikasi betul penyimpanan laporkan saja ke polisi," ujar Rafani.
Polisi mengamankan 8 orang pengurus yayasan tersebut. Para pengurus yayasan tersebut menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Heboh Aksi Muhammad Kace
Muhammad Kace bikin heboh seantero negeri. Dalam unggahan di YouTube, ucapannya dinilai telah menistakan agama. Video Kace itu kemudian viral hingga menjadi perhatian publik.
Usai videonya viral M Kace mencoba menghilangkan diri. Namun, upaya pelariannya tidak berselang lama setelah pihak kepolisian melacak keberadaannya.
Kace ditangkap aparat Bareskrim Polri di Bali. Setelah dilakukan beberapa pemeriksaan, Kace dibawa ke Kabupaten Ciamis pada 23 November 2021. Dia dibawa ke Ciamis untuk menjalani persidangan.
Namun, sidang beberapa kali ditunda karena lelaki tersebut mengeluh sakit. Bahkan dalam sidang terakhir pada Jumat (24/12/2021), Kace terjatuh pingsan.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kace terjangkit DBD. Dia harus mendapat perawatan di RSUD Ciamis.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur RSUD Ciamis Rizali Sofiyan menyebut Kace dalam perawatan di rumah sakit. Kondisi trombositnya masih belum stabil, sehingga masih harus dirawat.
"Dirawatnya sejak sidang terakhir (Jumat, 24 Desember 2021). Saat ini masih dirawat di lantai 1 ruang Hasan Sobari atau VIP. Dikawal oleh pihak kepolisian," ujar Rizali saat dihubungi detikcom, Senin (27/12/2021).
Menurut Rizali, kondisi trombosit Kace masih di bawah 100 dan belum stabil. Kace pun perlu mendapat perawatan beberapa hari ke depan.
"Sekarang masih di rawat biasa. Kalau trombositnya membaik baru bisa dipulangkan," katanya.
(mso/bbn)