Artis TA Lakoni Prostitusi-Sejoli Bogor Bikin 26 Video Porno

Kaleidoskop 2021

Artis TA Lakoni Prostitusi-Sejoli Bogor Bikin 26 Video Porno

Dadang Hermansyah - detikNews
Senin, 27 Des 2021 10:23 WIB
Polisi mengungkap kasus video porno di sebuah hotel di Bogor. Konten video mesum yang diproduksi pasangan kekasih itu dijual ke situ porno. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/3/2021).
Polisi menangkap sejoli Bogor pembuat video mesum yang dijual ke situs porno dunia. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Banyak peristiwa yang terjadi sepanjang 2021 di Jawa Barat dan Banten. Beberapa bikin heboh yaitu video mesum sejoli dan prostitusi online artis.

Berikut rangkumannya:

Heboh Video Mesum 'Parakan 01'

Sejoli mesum di suatu tempat bertembok tulisan grafiti 'Parakan 01' sengaja direkam atau divideokan warga. Kejadian heboh itu berlangsung di Kabupaten Serang, Banten pada bulan Maret 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dampak kejadian itu, sejoli yang masih anak di bawah umur itu ditangani serius oleh tim dari puskesmas dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Keduanya mendapatkan konseling lantaran trauma akibat videonya tersebar luas ke publik.

Camat Jawilan Agus Saepudin mengatakan muda-mudi yang direkam tengah mesum itu berstatus pelajar di Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

Agus menyayangkan ulah warga yang merekam perbuatan mesum sejoli itu hingga videonya menyebar. Ia berharap semua orang berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena ada konsekuensi hukum.

"Mestinya waspada dan hati-hati dalam penggunaan medsos, kalau kaitannya dengan viral kan sudah ada ketentuan undang-undangnya, termasuk kaitan kasus itu sudah ranah kepolisian," kata Agus.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin atas viral video sejoli mesum berlatar belakang tembok tulisan grafiti 'Parakan 01'. KPAI meminta masyarakat tidak menyebarkan video tersebut.

"KPAI prihatin dengan beredarnya video yang dikenal dengan sebutan 'parakan 01', di mana video itu berisi sepasang remaja yang dinilai melakukan adegan tidak senonoh di tempat umum, sehingga terekam oleh publik dan beredar secara meluas di dunia maya," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

"KPAI mengimbau netizen untuk berhenti men-share video tersebut, 'mari berhenti di kita', jangan di-share lagi, karena ketika di-share secara meluas berpotensi ditiru," imbuh dia.

Heboh Video Porno Sejoli Bogor

Beredar video mesum pasangan dilakukan di sebuah hotel di Bogor. Video tersebut dibuat bak film porno.

Dalam video sebagaimana dilihat detikcom pada Rabu (17/3/2021), awalnya menunjukkan suasana lobi hotel dengan perempuan berbaju biru muda terlihat sedang berdiri di meja resepsionis. Video kemudian berlanjut ke dalam sebuah kamar.

Dalam video tersebut terekam beberapa adegan. Video itu berdurasi 3 menit 18 detik.

Polda Jawa Barat berhasil menangkap pemeran video porno di hotel Bogor. Ada dua orang yang ditangkap yang merupakan pemeran sekaligus perekam video berdurasi 3 menitan itu.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dipimpin Kanit 1 Subdit V Kompol Wisnu Perdana. Kedua pelaku ditangkap di kediamannya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (18/3/2021).

Keduanya diketahui merupakan sepasang kekasih dan sudah lama berhubungan. Ternyata sejoli ini membuat konten video mesum tersebut kemudian dijual ke situs porno dan mendapat keuntungan. "Keduanya membuat konten asusila dan diunggah di situs (porno)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/3/2021).

Polisi mengungkap kasus video porno di sebuah hotel di Bogor. Konten video mesum yang diproduksi pasangan kekasih itu dijual ke situ porno. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/3/2021).Polisi mengungkap kasus video porno di sebuah hotel di Bogor. Konten video mesum yang diproduksi pasangan kekasih itu dijual ke situ porno. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada 26 konten video porno yang dibuat. Video-video itu kemudian diunggah ke situs porno terbesar di dunia.

Video dibuat sejak 2020. Untuk lokasi pembuatan video dilakukan di berbagai macam tempat. Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp 19,5 juta.

Sebelum terjun ke pembuatan video porno, keduanya memiliki aktivitas lain. Untuk pelaku laki-laki diketahui merupakan driver ojek online.

Lihat juga video 'Fakta-fakta Terkait Kasus Prostitusi Selebgram TE':

[Gambas:Video 20detik]



Ibu di Majalengka Jadikan Anak Budak Seks

TA (45), seorang ibu adalah Majalengka, Jawa Barat, melibatkan anaknya yang berusia 25 tahun menjadi budak seks.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan aksi prostitusi yang dilakukan TA dijalankan melalui media sosial (medsos). "TA menawarkan jasa perempuan kepada pria hidung belang melalui Whatsapp dengan cara mengirimkan foto perempuan berikut tarifnya," kata Siswo di Mapolres Majalengka, hari ini.

Selain sebagai muncikari untuk beberapa wanita, TA juga menjual anak kandungnya sendiri. "Jadi, tersangka ini menawarkan anaknya juga kepada pria hidung belang," ucap Siswo.

Para wanita asuhan TA ini mematok tarif Rp 400 hingga Rp 500 ribu untuk sekali layanan seks. Tarif tersebut termasuk yang ditawarkan TA kepada lelaki yang mengencani anak kandungnya. "Tarifnya kisaran 400 sampai 500 ribu," ujar Siswo.

Seorang ibu di Kabupaten Majalengka menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang. Ibu berinisial TA (45) ini menjual anaknya Y (25) dengan tarif Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.Seorang ibu di Kabupaten Majalengka menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang. Ibu berinisial TA (45) ini menjual anaknya Y (25) dengan tarif Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. (Foto: Bima Bagaskara/detikcom)

TA menyewakan kamar di rumahnya untuk dijadikan tempat bertransaksi seks. Menurut Siswo, selain mendapat bayaran dari bisnis prostitusi online itu, TA mendapat keuntungan dari biaya sewa kamar. "Di rumah pribadi TA disediakan satu kamar khusus," ucap Siswo.

Transaksi seks yang sudah dijalani selama dua tahun itu berlangsung melalui WhatsApp. TA mengirimkan foto-foto wanita kepada konsumennya.

Selama menjalani bisnis prostitusi online, TA sengaja menyewakan satu kamar khusus di rumahnya di Kecamatan Dawuan. TA membuat pengakuan mengejutkan saat ditanya soal alasan melibatkan anaknya di bisnis haram tersebut.

"Anaknya sendiri yang minta," ucap TA singkat.

Menurut TA, anaknya itu merupakan janda yang sudah dua kali bercerai. Selama melakoni praktik prostitusi, TA kerap diingatkan oleh suami. "Anak saya janda dua kali. Sebenernya sudah diingatkan suami, tapi saya ngeyel," kata TA.

Kini TA mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka. Sejumlah wanita dan anak TA yang terlibat prostitusi online ini berstatus saksi. "Motifnya masalah ekonomi karena TA tidak bekerja dan suaminya hanya bekerja di pasar," pungkas Siswo.

Prostitusi Online Artis TA

Artis dan model majalah dewasa, inisial TA, ditangkap polisi di Kota Bandung. Personel Polda Jabar membongkar praktik prostitusi online dilakoni perempuan muda itu. Tiga orang komplotan penyedia layanan seks yang terlibat kasus ini ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi meringkus TA sebuah hotel, Kota Bandung, Kamis (17/12). Dia diduga terlibat praktik prostitusi.

"Ya jadi kita mengamankan satu orang perempuan dengan inisial TA," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak di Mapolda Jawa Barat.

Polda Jabar mengamankan artis berinisial TA dan sejumlah agen serta muncikarinya. Menurut dia, TA sendiri berprofesi sebagai pekerjaan seni.

"Artis, selebgram dan model," ucap Reonald.

Sidang kasus tersebut turut mengungkap fakta tarif kencan artis TA. Berdasarkan pengakuan para terdakwa, artis TA memiliki tarif Rp 15 juta-Rp 30 juta untuk sekali kencan.

Artis TA ditangkap polisi di Bandung terkait prostitusi onlineArtis TA ditangkap polisi di Bandung terkait prostitusi online. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Empat orang dibalik layar prostitusi TA telah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Wasdi Permana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar hakim dalam putusannya.

Dalam amar putusannya itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan putusan antara lain AH dan RJ hukuman seberat 6 bulan penjara. Sedangkan MR dan VD hukuman 10 bulan penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Muncikari Artis TASejumlah muncikari yang melibatkan artis TA. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Halaman 3 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads