Fenomena Kawin Kontrak di Cianjur-Heboh Pria Arab Bunuh Istri Siri

Kaleidoskop 2021

Fenomena Kawin Kontrak di Cianjur-Heboh Pria Arab Bunuh Istri Siri

Ismet Selamet - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 08:28 WIB
Ilustrasi Kawin Kontrak di Puncak
Foto: Ilustrasi kawin kontrak (Rifkianto Nugroho/detikcom).
Cianjur -

Di pertengahan 2021, Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Larangan Kawin Kontrak. Aturan ini dilakukan untuk melindungi perempuan dari praktik prostitusi berkedok agama yang biasanya dilakukan wisatawan asal Timur Tengah.

Selain aturan yang menjadi sorotan publik tersebut, di penghujung 2021, masyarakat dihebohkan dengan kasus Sarah yang dibunuh pria Arab dengan cara disiram air keras.

Begini ulasan lengkap terkait aturan Larangan Kawin Kontrak dan kasus pembunuhan dengan pelaku seorang pria berkewarganegaraan Arab Saudi di Kota Santri Cianjur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prostitusi Berkedok Agama, Kawin Kontrak Dilarang!

Kawin kontrak menjadi fenomena yang marak terjadi di kawasan Puncak, termasuk Cianjur. Wisatawan asal Timur Tengah menjadi penikmat utama praktik tersebut. Faktor ekonomi pun menjadi penyebab banyak perempuan yang rela dikawin kontrak.

ADVERTISEMENT

Bunga (bukan nama sebenarnya), mengaku mulai menjalani praktik kawin kontrak usai diajak oleh temannya. Bujuk rayu penghasilan yang cukup lumayan membuatnya tergiur untuk menjalani kawin kontrak dengan wisatawan asing asal Timur Tengah.

"Awalnya diajak teman, dilihatkan hasilnya bisa untuk beli apa saja dan sudah dapat apa saja," ujar Bunga.

Kondisi ekonomi yang lemah, membuatnya tak butuh waktu lama untuk menyetujui ajakan temannya itu. "Apalagi kan katanya ini bukan seperti jadi perempuan di tempat prostitusi, karena kan statusnya kawin kontrak. Meskipun kenyataannya saya dikawinkan tanpa wali yang benar," ungkapnya.

Menurutnya sekali kawin kontrak, dirinya bisa mendapat uang jutaan rupiah. Masa kawin kontrak pun biasanya hanya beberapa pekan, tergantung lamanya warga asing berlibur di Cianjur.

"Kalau dari sana nya dikasih bayaran untuk kawin kontrak sampai belasan juta, minimal Rp 15 juta. Tapi dibagi dua dengan perantara dan timnya dari penghulu hingga saksi," kata dia.

Ia mengaku sudah lelah menjalani praktik kawin kontrak, apalagi wisatawan asal Timur Tengah dikenal kasar saat berhubungan. Namun desakan ekonomi membuatnya bertahan.

"Kalau bukan karena masalah ekonomi pasti enggak mau. Tapi mau bagaimana lagi. Tapi pastinya akan berhenti, uang yang didapat saya tabung untuk modal usaha," ucapnya.

Di sisi lain, Udin (bukan nama benarnya), salah seorang calo kawin kontrak, praktik kawin kontrak tidak lebih dari praktik prostitusi berkedok agama. Bahkan akad pernikahan tidak lain hanya sandiwara.

Menurutnya, setibanya WNA asal Timur Tengah datang, calo kawin kontrak akan menawarkan perempuan, untuk kemudian dibawa dan dikenalkan. Jika cocok, sandiwara berikutnya pun akan dimulai.

Teman dari calo akan didatangkan sebagai wali hakim jika pasangan perempuan menjalankan kawin kontrak tidak atas pengetahuan orang tua. "Kalau memang kawin kontraknya atas persetujuan orangtua, pastinya pakai wali nikah yang haknya. Tapi kalau tidak, pakai wali hakim," kata dia.

Jika pasangan pria menolak menggunakan wali hakim, maka peran teman calo berubah menjadi ayah kandung pasangan perempuan.

"Suka ada yang tidak mau pakai wali hakim. Tidak jadi masalah, tinggal diatur agar mengaku sebagai ayah kandung dan si perempuan menyebut ayah pada si walinya," ungkapnya.

Untuk penghulu, lanjut Udin, masih merupakan jaringan dari calo yang didandani seolah penghulu asli. "Bukan penghulu resmi, hanya teman dari calo juga yang memang sedikitnya paham soal tata cara pernikahan," kata dia.

Menurut dia, setiap peran tersebut mendapat bagian dari uang yang diberikan pasangan pria dalam praktik kawin kontrak.

"Bagian merekakan dari yang 50 persen jatah dari mahar kawin kontrak. Kalau yang perempuan full 50 persen untuk sendiri, sedangkan kalau calo 50 persen nya dibagi untuk wali hakim, saksi, dan penghulu," paparnya.

Dengan maraknya kasus kawin kontrak, Pemkab Cianjur mengeluarkan Peraturan Bupati tentang larangan kawin kontrak. Bahkan aturan itu itu ditandatangani langsung Bupati Cianjur, Herman Suherman

Perbup Tentang Pencegahan Kawin Kontrak tersebut setebal enam halaman dengan berisi tujuh bab dan 9 pasal di dalamnya.

Pada pasal 1 yang berisi terkait ketentuan umum, tepatnya di ayat 6 dijelaskan jika Kawin Kontrak adalah pernikahan dalam tempo masa tertentu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Sedangkan di ayat 7 disebutkan apabula Larangan Kawin Kontrak, adalah upaya-upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya kawin kontrak di Kabupaten Cianjur.

Pada pasal 2 diterangkan jika larangan kawin kontak bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender serta perlindungan bagi perempuan dan anak.

Terkait sanksi, diterapkan dalam pasal 7, yang berbunyi Pelanggaran terhadap upaya pencegahan Kawin Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan aturan tersebut merupakan dasar awal untuk pencegahan praktik kawin kontrak.

"Perbup ini sebatas bersifat imbauan dan sosialisasi agar tidak terjadi praktik kawin kontrak di Cianjur. Untuk tindaklanjutnya nanti dibuat Perda," ujar Herman.

Namun lanjut Herman, dengan adanyaPerbup pun diharapkan semua pihak sudah bisa bergerak dalam mencegah praktik kawin kontrak. "Minimalnya sudah bisa mengingatkan dan mengimbau, karena sudah ada aturanPerbupnya," ucap dia.

Simak Video 'Sah! Kini Warga di Cianjur Dilarang Kawin Kontrak':

[Gambas:Video 20detik]



Sarah, Dibunuh-Disiram Air Keras Pria Arab

Akhir November 2021 lalu, Cianjur dihebohkan dengan aksi keji pria Arab yang membunuh istri sirinya dengan cara disiram air keras. Korban meninggal dunia akibat luka bakar serius di sekujur tubuh yang mencapai 99 persen.

Pertemuan Abduk Latif (pelaku) dan Sarah (korban) terjadi pada beberapa bulan lalu. Saat itu pelaku datang ke rumah korban diantar temannya untuk menemui sang Ibu.

Awalnya korban datang untuk mencari calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan bekerja ke Timur Tengah.

"Jadi diantar ke rumah sama salah seorang warga yang merupakan teman pelaku. Tapi tujuannya ketemu istri saya, mau cari warga yang akan dijadikan TKI di Timur Tengah. Pelaku kan tidak bisa bahasa Indonesia, istri saya kebetulan fasih Berbahasa Arab, makanya minta bantuan istri saya buat komunikasi dan carikan calon TKI," ujar Salman (60), ayah tiri korban.

Ketika pertemuan itu, Sarah keluar dari kamarnya untuk pergi ke kamar mandi. "Melihat Sarah keluar kamar, pelaku menanyakan siapa itu? Istri saya jawab jika itu anak pertamanya," tutur Salman.

Terpukau dengan kecantikan Sarah, pelaku kembali datang ke rumah orangtua Sarah. Kedatangannya membuat keluarga terkejut, apalagi Abdul Latif tiba-tiba meminang dan meminta Sarah untuk dinikahkan dengannya.

"Kalau yang pertama datang dengan temannya, kalau yang kedua dia datang sendiri. Tanpa basa-basi, dia bilang suka sama Sarah dan mau menikahi Sarah," ungkapnya.

"Pinangan yang pertama itu ditolak, karena Sarah nya memang tidak mau dan tidak punya perasaan dengan pelaku ini. Ditambah lagi kan baru pertama bertemu," tambahnya.

Berulang kali datang untuk meminta Sarah untuk menjadi istrinya, berulang kali juga Abdul Latif ditolak. Bahkan Pelaku sampai empat kali ditolak Sarah. Namun penolakan-penolakan itu tak lantas membuat pria Arab ini menyerah.

Untuk mendapatkan hati Sarah dan keluarganya, pelaku kerap mengirimkan sembako dan membelikan Sarah hadiah.

"Terus saja datang ke rumah, kirim daging, makanan, sampai memberi hadiah. Kedatangan awak terkait cari TKI juga tidak pernah dibahas lagi, datang itu hanya untuk mencoba melamar Sarah, meski terus ditolak," kata dia.

Pada 7 Oktober 2021, akhirnya Abdul Latif berhasil menjadikan Sarah istri dengan pernikahan secara siri.

Dalam pernikahan siri itu, Abdul Latif memberikan mahar sebesar Rp 150 juta. Uang mahar tersebut langsung diberikan secara utuh, saat proses ijab kabul.

"Sudah diberikan semuanya, sebesar Rp 150 juta. Mahar itu bukan keluarga yang meminta mahar segitu, tapi memang Abdul Latif nya yang dari awal bilang mau memberi mahar sebesar itu," ujar dia.

Namun, Salman mengatakan pelaku menjadikan uang mahar tersebut sebagai biaya hidupnya selama menikah dengan korban.

Menurut dia, setiap mengajak korban makan atau bepergian, pelaku tidak pernah membayar segala biaya. Pelaku meminta korban yang membayar sebab sudah menerima uang mahar.

"Jadi kalau makan itu suruh nya bayar sama Sarah, kan sudah dikasih uang mahar. Pakai saja uangnya buat bayar. Padahal kan itu haknya perempuan," kata dia.

Untuk meyakinkan keluarga jika pelaku tidak akan menceraikan Sarah, pelaku membuat janji dalam surat nikah siri. Abdul Latif menuliskan catatan kecil sebagai janji pribadinya, dimana jika dirinya tidak memenuhi permintaan dan menjatuhkan talak 1, maka dirinya wajib memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.

"Jadi selain memberi mahar Rp 150 juta, juga janji memberi Rp 1 miliar jika menalak atau menceraikan Sarah," ujar Salman.

Tak hanya soal mahar dan uang Rp 1 miliar, pelaku juga banyak memberikan janji setelah menikah. Diantaranya menjanjikan akan membeli mobi hingga vila.

Tepat 1,5 bulan menikah, hak tragis harus dialami Sarah, Abdul Latif menyiksa dan menyiramkan air keras dikala korban tertidur lelap di kamarnya

Iin Solihin (36), Ketua RT 02, mengatakan sebelum menyiramkan air keras, pelaku mengikat tangan korban menggunakan tali. Pelaku kemudian membenturkan wajah korban ke tembok sambil memukulinya.

Tak cukup sampai di situ, korban disiram air keras yang diduga sudah disiapkan pelaku sebelumnya. Air keras itupun membuat korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh.

"Korban juga dibekap menggunakan lakban agar tak berteriak," ujar dia.

Akibatnya korban meninggal dunia di rumah sakit setelah 18 jam mengalami masa kritis. Korban menderita luka bakar serius hingga 99 persen.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap jika pelaku memesan air keras melalui toko online sejak sebulan lalu.

"Jadi pelaku memesan air keras sebanyak 1 liter sebulan sebelum kejadian penyiraman pada korban. Pesan dari toko online," ucap dia.

Menurutnya dugaan sementara, cemburu buta memicu pelaku melakukan penyiraman air keras. Kecemburuan itu diduga sudah terjadi sejak 2 pekan usia pernikahan.

"Pelaku baru 1,5 bulan menikahi korban secara siri. Pelaku memesan air keras sebulan sebelum kejadian. Diduga selama dua pekan pertama setelah menikah terjadi permasalahan, salah satunya ialah cemburu buta," kata dia.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, menambahkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sertan pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dan atau kurungan penjara paling lama 20 tahun," ujar Doni.

Halaman 2 dari 2
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads